Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Menggunakan Model Keadilan Deliberatif di Tingkat Regional

Penerapan model keadilan deliberatif di tingkat regional adalah pendekatan strategis untuk mengatasi isu perpajakan internasional yang kompleks. Dengan adanya kerjasama di tingkat regional, negara-negara dapat lebih mudah berkolaborasi, berbagi pengetahuan, dan merumuskan kebijakan yang memperhatikan konteks spesifik masing-masing negara. Berikut adalah rincian lebih lanjut tentang bagaimana model ini dapat diterapkan:

1. Pembentukan Forum Regional untuk Dialog Pajak

Salah satu langkah awal yang penting adalah membentuk forum regional yang khusus menangani isu-isu perpajakan. Forum ini dapat diisi oleh perwakilan dari negara-negara anggota, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta. Beberapa elemen penting dari forum ini meliputi:

  • Fasilitasi Diskusi Terbuka: Forum harus menyediakan ruang untuk dialog terbuka dan konstruktif di mana semua suara dapat didengar. Hal ini memungkinkan negara-negara untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan praktik terbaik dalam perpajakan.
  • Pengembangan Kebijakan Bersama: Forum ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan kebijakan pajak regional yang memperhatikan kepentingan semua anggota. Dengan melibatkan semua pihak dalam diskusi, hasilnya akan lebih mencerminkan keseimbangan kepentingan yang ada.
  • Pendidikan dan Kesadaran: Forum juga dapat berfungsi sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu perpajakan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menyediakan informasi dan analisis yang jelas, forum ini dapat membantu semua pihak memahami pentingnya keadilan dalam pajak.

2. Kerjasama dalam Penegakan Hukum Pajak

Negara-negara di tingkat regional dapat memperkuat kerjasama dalam penegakan hukum pajak untuk mengatasi penghindaran pajak dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

  • Membentuk Aliansi untuk Memerangi Penghindaran Pajak: Negara-negara dapat bekerja sama untuk membentuk aliansi regional yang fokus pada penghindaran pajak. Aliansi ini dapat bertukar informasi, berbagi praktik terbaik, dan menyusun strategi untuk melawan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Pengembangan Standar Bersama: Negara-negara anggota dapat mengembangkan standar perpajakan yang seragam untuk mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari pajak. Standar ini harus disesuaikan dengan konteks masing-masing negara dan mempertimbangkan kapasitas administrasi yang ada.
  • Pertukaran Data dan Informasi: Menerapkan sistem pertukaran data antara negara-negara anggota untuk mengidentifikasi dan mencegah penghindaran pajak. Dengan berbagi informasi mengenai transaksi dan kegiatan ekonomi, negara-negara dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum perpajakan.

3. Membangun Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak

Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk menangani konflik yang mungkin muncul terkait pajak antar negara. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:

  • Pendirian Pengadilan Pajak Regional: Membentuk lembaga penyelesaian sengketa yang khusus menangani masalah perpajakan antar negara. Pengadilan ini dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan memastikan keadilan dalam penerapan kebijakan pajak.
  • Mekanisme Mediasi dan Arbitrase: Mengembangkan mekanisme mediasi dan arbitrase yang memungkinkan negara-negara untuk menyelesaikan sengketa pajak tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang. Hal ini akan memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien.

4. Pertukaran Pengetahuan dan Kapasitas Pembangunan

Negara-negara di tingkat regional harus berfokus pada pertukaran pengetahuan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan administrasi perpajakan. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Program Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan program pelatihan untuk pegawai pajak dari negara-negara anggota. Ini dapat mencakup pelatihan tentang praktik terbaik dalam pemungutan pajak, pengawasan pajak, dan teknologi informasi dalam perpajakan.
  • Bantuan Teknis dan Sumber Daya: Negara-negara yang lebih maju dapat memberikan bantuan teknis dan sumber daya kepada negara-negara berkembang dalam hal pengembangan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
  • Studi Kasus dan Riset Bersama: Mengembangkan proyek penelitian bersama yang mengeksplorasi isu-isu perpajakan spesifik di kawasan tersebut. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga dan rekomendasi kebijakan yang relevan.

5. Mengadopsi Kerangka Hukum Bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun