Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana pandangan hukum islam tentang batas usia perkawinan. 2) Bagaimana pandangan hukum nasional tentang batas usia perkawinan.
Â
Usia Perkawinan Menurut Hukum IslamÂ
Â
 Dalam syarat dan rukun nikah memang tidak tertera kedewasawsaan termasuk di dalamnya. Namun faktor kedwasaan memang kondisi yang amat sangat penting. Berdasarkan ilmu pengetahuan memang berbeda setiap daerah dan zaman dengan daerah dan zaman yang lain, bahkan jika ditelsik lebih dalam makai slam tidak pernah memberikan batasan yang definitive pada usia berapa seorang dianggap dewasa.
Â
Masalah pernikahan merupakan urusan hubungan antar manusia (mu'amalah) yang oleh agama diatur dalam bentuk prinsip-prinsip umum. Tidak adanya syariat islam menentukan batas usia minimal dan maksimal untuk menikah dapat dianggap sebagai suatu Rahmat. Maka, sudah jelas bahwasanya perkara ini merupakan masalah ijtihadiyah, maksudnya diberi kesempatan untuk berijtihad pada usia berapa seorang pantas menikah.
Â
Dalam suatu Hadist, nabi pernah berseru kepada kaum pemuda yang mampu melakukan pernikahan supaya menikah bukanlah suatu kemestian batasan usia. Yang diriwatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud. Kendati pun, al-syabab, jamak dari syabab , berarti pemuda yang berusia sebelum 30 tahun.
Â
Dan juga dalam hukum Islam (fiqh) terdapat berbagai macam pendapat. Sebagaimana diketahui bahwa kebolehan menikahkan anak di usia 6 tahun (belum baligh) berdasarkan dalil hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim : "Dari Aisyah bahwasannya Nabi menikahinya dalam usia enam tahun tetapi menggaulinya dalam usia sembilan tahun."