Adanya rislah pengutusan nabi muhammad dengan membawa islam, tidak lain bertujuan untuk membawa kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Atau dengan kata lain dari Rahmah lil al-amin yang tertera dalam surat al-anbiya' ayat 107.
Bila dicermati lebih detail proses islam ini bertujuan untuk manusia agar memiliki landasan dalam berfikir dan bergerak sesuai dengan ajaran yang disyaratkan oleh islam. Salah satu contoh sasuatu yang disyariatkan agama islam adalah memelihara keturunan. Â Kodrat manusia itu sendiri sejak dilahirkan ke dunia selalu mempunyai kecenderungan untuk hidup Bersama dengan manusia lainya. Jika dilihat secara makro hidup Bersama di sini dimulai dari pernikahan untuk membina sebuah keluarga. [1]
Â
Dengan aturan yang disyariatkan oleh islam pernikahan merupakan kunci untuk memelihara dan menghargai keturunan serta menjadi kunci kemasyarakat. Oleh sebab itu adanya persoalan perkawinan yang diatur sedimikian rapi oleh islam bukan soal yang sederhana, tetapi merupakan salah satu instansi suci yang mutlak harus diikuti dan diplihara.
Â
Pertanyaan nya ?? Â berpakah umur ideal untuk melaksanakan pernikahan ?. hal ini menarik sekali untuk dibahas, karena terkadang menikah disalah artikan dan hanya untuk menjadi topeng pelindung untuk memuaskan hasrat sexsual dan hawa nafsunya.
Â
Misal saja contoh kejadian di daerah Tulung agung. Ratusan anak usia sekolah yang hamil diluar pernikahan dan mengajukan permohonan dispensasi nikah. Dan data yang yang terdeteksi mencapai 307 anak memohon dispensasi nikah ini. Saat dikomfirmasi, Humas pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Hudana jaya mengatakan jumlah pemohon dispensasi ini rata-rata masih usia sekolah. "Semuanya (pemohon dispensasi nikah) kurang umur, range 13-18 tahun. Faktornya mayoritas karena sudah hamil,"kata Hudana, Kamis (2/2/2023). [2]
Â
Hal seperti ini perlu dipertanyakan, factor apa yang menyebabkan terjadinya fenomena yang sangat miris ini. Apakah kurang nya pengawasan dari orang tua, ataukah kurangnya penanaman religious-Nya.
Â