Terakhir bagi Golongan IV yang memiliki gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IVA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.899.500,- sementara gaji pokok tertingginya jatuh pada golongan IVD dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.392.200,-
Eittsss... tunggu dulu, jangan bilang dulu kalo gaji dosen terbesar itu adalah Rp 5.392.200,-. Nyatanya tidak segitu yang masuk rekening dosen!!!..
Ada beberapa bonus-bonus yang diterima para dosen. Sehingga para dosen bisa membawa take home pay yang cukup besar!
Diantaranya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Tugas Tambahan, Honor Tambahan dan Hibah Penelitian. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan.
Tunjangan inilah yang memberikan nilai plus untuk profesi dosen. Berdasarkan PP RI Nomor 41 Tahun 2009 :
"Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU."Â
Dengan begitu walaupun gaji pokoknya bisa dikatakan hanya UMR, tapi tunjangan nya itu lohhhh... Menggiurkan...
Apalagi dosen PNS menggunakan sistem uang dimuka, jadi gaji dulu diterima baru kerjaaaa.....
Kalo kerja ga maksimal yaa ... pokoknya uang kan udah disakuu hehehe . .
Grafik Jumlah Dosen Aktif  di Indonesia