Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Pegawai negeri.. Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Empat puluh tahun mengabdi.. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati.. Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Banyak ciptakan menteri.. Oemar Bakri.. Profesor, dokter, insinyur pun jadi.. Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri.. Seperti dikebiri?
Lagu karangan Iwan Fals berjudul Oemar Bakri yang mengisahkan kondisi guru pada saat itu yang bergaji kecil dan serba kekurangan yang tidak sesuai dengan pengabdiannya terhadap Negara, namun begini lah nasib guru pada zaman dulu. Yaa namanya juga tempo doeloe...
Dewasa ini, dosen alias guru bagi mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi menjadi sorotan masyarakat. Masalah yang terjadi pada tenaga pengajar ini kadang membuat kita terheran- heran. Pasalnya di Indonesia ini, guru tidak memiliki kesejahteraan yang sama. Sebut saja dosen honorer yang hanya mendapatkan upah sebesar 900.000 untuk mengajar nya dalam 1 bulan.
Tidak sebanding bukan? Lalu kita bandingakan dengan dosen yang berlindung dibawah kata 'PNS' atau Pegawai Negeri Sipil.. Alangkah nikmatnya mereka mendapatkan gaji yang cukup, apalagi ditambah dengan tunjangan ini dan itu ,dan ditambahkan hibah penelitian.
Kadang saya sebagai mahasiswa merasa terbodohi begitu saja oleh ulah oknum dosen 'PNS' ini, disatu pihak dosen tersebut mengajarkan mata kuliah kepada kita akan tetapi tidak mengajarkan dengan sebagaimana mestinya. Mereka seperti hanya sekedar 'MENGAJAR' guna mengubahnya menjadi pundi- pundi uang.
Tanpa menyadari bahwa hakikatnya mengajar adalah perbuatan yang suci karena termasuk kedalam salah satu amal jariyah yang tidak akan pernah terputus selamanya.
Lalu berapa sih gaji dosen PNS yang katanya 'KECIL' itu?
Menurut situs ternama www.alphapay.id menyebutkan bahwa, gaji pokok dosen pada tahun ini masih mengacu kepada peraturan pemerintah No. 30 tahun 2015 dan sebagaimana PNS yang lain, seluruhnya diatur berdasarkan golongannya masing-masing. (Setidaknya diatas UMR untuk hidup layak).
Khusus untuk ini sebenarnya pembagiannya cukup rumit, masing-masing terbagi menjadi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. Di masing-masing golongan tersebut terbagi kembali menjadi golongan A, B, C, dan D. Setelah itu gajinya akan meningkat seiring dengan masa kerja golongan. Untuk Golongan I, yang terendah adalah Golongan IA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni sebesar Rp 1.486.500,-. Sementara gaji pokok dosen tertinggi adalah Golongan 1d dengan masa kerja golongan 27 tahun yakni Rp 2.558.700,-
Sementara Golongan II, gaji pokok dosen terendah adalah golongan IA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 1.926.000,- dan gaji pokok dosen tertinggi adalah golongan IID degnan masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200,-
Lalu Golongan III, gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IIIA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.456.700,- serta gaji pokok dosen tertinggi jatuh pada golongan IIID dengan masa kerja golongan 32 tahun yakni Rp 4.568.800,-
Terakhir bagi Golongan IV yang memiliki gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IVA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.899.500,- sementara gaji pokok tertingginya jatuh pada golongan IVD dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.392.200,-
Eittsss... tunggu dulu, jangan bilang dulu kalo gaji dosen terbesar itu adalah Rp 5.392.200,-. Nyatanya tidak segitu yang masuk rekening dosen!!!..
Ada beberapa bonus-bonus yang diterima para dosen. Sehingga para dosen bisa membawa take home pay yang cukup besar!
Diantaranya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Tugas Tambahan, Honor Tambahan dan Hibah Penelitian. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan.
Tunjangan inilah yang memberikan nilai plus untuk profesi dosen. Berdasarkan PP RI Nomor 41 Tahun 2009 :
"Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU."Â
Dengan begitu walaupun gaji pokoknya bisa dikatakan hanya UMR, tapi tunjangan nya itu lohhhh... Menggiurkan...
Apalagi dosen PNS menggunakan sistem uang dimuka, jadi gaji dulu diterima baru kerjaaaa.....
Kalo kerja ga maksimal yaa ... pokoknya uang kan udah disakuu hehehe . .
Grafik Jumlah Dosen Aktif  di Indonesia
Sumber : https://forlap.ristekdikti.go.id/dosen/homegraphj
Mari kita baca grafik Jumlah Dosen yang aktif di Indonesia, menurut situs terpercaya www.forlap.ristekdikti.go.id menyebutkan bahwa dosen laki- laki berstatus Pegawai Negeri Sipil sebesar 60.512 orang sementara dosen perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil sebesar 44.283 orang. Jika dijumlah kan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sekitar 104.795 orang. Bayangkan mereka adalah dosen aktif berstatus PNS.
Jika 30% dari mereka ternyata tidak menggunakan amanah 'Dosen' untuk mengabdi kepada Negara sebaik mungkin, berapa kerugian Negara yang digunakan untuk menggaji dosen- dosen tersebut?
Apakah kita akan diam saja, dengan perlakuan dosen tersebut? Itu uang kita juga, uang mereka yang setiap tahunnya membayar pajak. Maka tak heran tujuan kita kuliah adalah menjadi PNS. Toh, enakan jadi PNS. Gaji besar dengan tuntutan yang tidak begitu besar. Asalkan selalu hadir dan mengisi perkuliahan itupun tak peduli sipelajar mengerti ataupun tidak karena gaji tetap segitu tidak bertambah dan berkurang.
Oleh karena itu, merupakan sebuah penghianatan terhadap Negara bagi mereka para PNS yang masih berlindung dibawah naungan ASN / Aparatur Sipil Negara demi mendapatkan pundi-pundi uang.
Maka tak heran, hari ini banyak siswa maupun mahasiswa pula yang tidak sesuai dengan kurikulum yang diharapkan yaitu berkarakter. Karena yang mereka dapatkan itu pengjaran yang tidak tulus terhadap ilmu akan tetapi pengajaran yang didapatkan karena dibayar.
Namun, rasanya tak elok jika kita terus menyalahkan para PNS gadungan tersebut tanpa memberikan sebuah solusi. Sesuatu yang dapat penulis berikan sebagai solusi dari permasalah yang ada ini adalah bahwa sebenarnya kesadaran pengajar baik itu guru ataupun dosen harus selalu diingatkan dengan berbagai usaha seperti seminar, worshop ataupun itu. Dan menyesuaikan gaji ataupun tunjangan dengan pekerjaannya. Jika memang memungkinkan, saya berharap banyak bahwa seharusnya setiap pengajar memiliki riwayat kinerja mengajarnya setiap hari guna terus mengevaluasi kualitas pengajaran sehingga upah ataupun tunjangan yang diberikan tidak terbuang sia- sia....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H