Mohon tunggu...
Muhamad FahrurRadzi
Muhamad FahrurRadzi Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO

Saya lahir di Purwakarta pada tanggal 04 Mei 1999, merupakan anak pertama dari 3 bersaudara. Sekarang saya kuliah tingkat 3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dosenku Si Pegawai Negeri

18 November 2019   20:44 Diperbarui: 18 November 2019   20:45 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi - Sumber https://kumparan.com

Terakhir bagi Golongan IV yang memiliki gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IVA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.899.500,- sementara gaji pokok tertingginya jatuh pada golongan IVD dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.392.200,-

Eittsss... tunggu dulu, jangan bilang dulu kalo gaji dosen terbesar itu adalah Rp 5.392.200,-. Nyatanya tidak segitu yang masuk rekening dosen!!!..

Ada beberapa bonus-bonus yang diterima para dosen. Sehingga para dosen bisa membawa take home pay yang cukup besar!

Diantaranya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Tugas Tambahan, Honor Tambahan dan Hibah Penelitian. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan.

Tunjangan inilah yang memberikan nilai plus untuk profesi dosen. Berdasarkan PP RI Nomor 41 Tahun 2009 :

"Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU." 

Dengan begitu walaupun gaji pokoknya bisa dikatakan hanya UMR, tapi tunjangan nya itu lohhhh... Menggiurkan...

Apalagi dosen PNS menggunakan sistem uang dimuka, jadi gaji dulu diterima baru kerjaaaa.....

Kalo kerja ga maksimal yaa ... pokoknya uang kan udah disakuu hehehe . .

zzz-5dd282efd541df1f4466cb72.jpg
zzz-5dd282efd541df1f4466cb72.jpg

Grafik Jumlah Dosen Aktif  di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun