3. Memiliki keterampilan sesuai bidang yang dimilikinya.
Disamping memiliki tugas utama sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih, maka tugas utama guru menurut Depdikbud (1984:7)
a. Tugas profesional yaitu mendidik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berfikir, kecerdasan, dan melatih dalam rangka membina ketrampilan.
Untuk dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru yang meliputi :
a) Menguasai bahan ajar
b) Mengelola program belajar mengajar
c) Mengelola kelas
d) Menggunakan media atau sumber belajar
e) Menguasai landasan pendidikan
f) Mengelola interaksi belajar mengajar
g) Menilai prestasi belajar mengajar