Â
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Â
A. Definisi Guru
Dalam dunia pendidikan, istilah guru bukanlah hal yang asing. Guru adalah seorang yang memiliki seperangkat koleksi nilai dan kemampuan yang lebih, dimana dengan koleksi itu dia dapat merubah tantangan menjadi peluang. Guru juga merupakan pendidik atau agen pembelajaran (learning agent) dengan memiliki peran sebagai fasilitator, motifator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut pandangan lama, guru adalah sosok manusia yang patut di gugu dan ditiru. Di gugu dalam arti segala ucapannya dapat dipercayai. Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh atau teladan bagi masyrakat. Menurut kamus umum bahasa Indonesia, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya mengajar dan dimaknai sebagai tugas profesi.
Definisi guru menurut pandangan para ahli, yaitu Guru jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dan pekerjaan seorang guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan, meskipun kenyataannya masih didapati guru yang berasal dari luar bidang kependidikan (menurut pandangan Moh. Uzer Usman, 1992:4). Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam suatu proses belajar mengajar, yang berperan serta dalam usaha untuk membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan (Sardiman, 2001:123). Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah (Djamarah, 19994:33). Jadi, pengertian guru secara khusus dapat diartikan sebagai seorang pengajar disekolah yang mempunyai kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus sarjana, dan telah mempunyai ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru yang berlaku di Indonesia. Sedangkan pengertian guru secara umum adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas guru merupakan suatu proses mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup (afektif). Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif). Melatih berarti mengembangkan keterampilan para siswa (psikomotorik). Ketiga tugas guru tersebut harus terintegrasi menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam melaksanakan tugas mengajar, seorang guru tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keterampilan. Demikian juga dalam melatih para siswa, seorang guru tidak bisa mengabaikan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.
Seorang guru dituntut mempunyai beberapa kemampuan sebagai berikut :
1. Berwawasan luas, menguasai bidang ilmu, dan mampu mentransfer atau menerangkan kembali kepada siswa.
2. Mempunyai sikap dan tingkah laku atau kepribadian yang patut diteladani sesuai dengan nilai-nilai kehidupan atau values yang dianut masyarakat dan bangsa.