Mohon tunggu...
Messa Sunandang
Messa Sunandang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung.

Pendamping PPH LP3H UIN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Indonesia

9 September 2024   10:32 Diperbarui: 9 September 2024   11:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepatuhan terhadap sertifikasi halal membantu UMKM untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap standar halal yang diwajibkan, seperti denda, sanksi, atau masalah hukum lainnya yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan usaha mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip syariat Islam tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, memastikan bahwa mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang sah dan mengurangi risiko yang terkait dengan pelanggaran peraturan.

10. Peningkatan Keamanan Produk
Sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menekankan pentingnya aspek keamanan produk yang meliputi kebersihan dan kualitas proses produksi. Proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pembuatan, hingga pengemasan dan distribusi.

Dengan mengikuti standar halal, UMKM diharuskan untuk menerapkan prosedur kebersihan dan kontrol kualitas yang ketat, memastikan bahwa produk akhir bebas dari kontaminasi dan memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan oleh UMKM tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Dengan begitu, sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan tambahan bahwa produk yang dipasarkan tidak hanya sesuai dengan tuntutan religius tetapi juga aman dan berkualitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Dengan memanfaatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM di Indonesia dapat berkembang lebih baik di pasar yang semakin kompetitif, baik di dalam negeri maupun internasional.

Muhamad Messa Sunandang Miana, Pendamping PPH LP3H UIN Bandung, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun