Mohon tunggu...
Messa Sunandang
Messa Sunandang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung.

Pendamping PPH LP3H UIN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Indonesia

9 September 2024   10:32 Diperbarui: 9 September 2024   11:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Meningkatkan Kualitas Produk
Proses sertifikasi halal secara signifikan mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka dengan melakukan evaluasi menyeluruh pada setiap aspek dari produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusi. Dalam rangka memenuhi standar halal yang ditetapkan, UMKM harus memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan bebas dari unsur haram, serta memastikan bahwa metode produksi dan fasilitas yang digunakan memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ketat.

Selain itu, proses sertifikasi juga mencakup penilaian terhadap prosedur pengemasan dan penyimpanan produk, yang berkontribusi pada keseluruhan kualitas dan keamanannya. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga berfungsi sebagai dorongan untuk meningkatkan standar kualitas secara keseluruhan, membuat produk lebih aman, lebih bersih, dan lebih dapat diandalkan bagi konsumen.

5. Memudahkan Akses ke Pasar Modern dan E-commerce
Banyak platform e-commerce dan pasar modern yang kini mengharuskan produk untuk memiliki sertifikasi halal sebagai syarat utama untuk dapat dipasarkan di platform mereka. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan konsumen akan produk-produk yang terjamin kehalalannya dan kebutuhan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar religius serta kualitas tertentu.

Dengan mendapatkan sertifikasi halal, UMKM akan memiliki akses yang lebih mudah ke pasar digital dan jaringan distribusi besar, karena sertifikasi ini berfungsi sebagai kualifikasi yang diakui dan dihargai oleh berbagai platform e-commerce serta pengecer modern. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka secara signifikan, memungkinkan mereka untuk menjual produk mereka melalui berbagai saluran distribusi yang lebih luas, serta meningkatkan visibilitas dan penjualan produk mereka di pasar digital yang terus berkembang pesat.

6. Peningkatan Reputasi dan Brand Image
UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal sering kali dipandang sebagai entitas yang lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen, khususnya dalam konteks pasar yang mengutamakan kepatuhan terhadap standar religius dan kualitas. Sertifikasi halal menjadi indikator bahwa UMKM tersebut tidak hanya mematuhi regulasi yang ketat tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip etika dan kebersihan yang tinggi.

Dampak dari sertifikasi ini terhadap reputasi dan citra merek sangat positif, karena konsumen cenderung merasa lebih yakin dan nyaman untuk membeli produk dari UMKM yang memiliki jaminan halal. Dengan reputasi yang lebih kuat dan citra merek yang lebih baik, UMKM dapat menarik lebih banyak pelanggan, meningkatkan loyalitas konsumen, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pasar. Hal ini juga dapat berkontribusi pada penguatan posisi UMKM di pasar yang kompetitif, serta membuka peluang untuk kerjasama dan kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pihak dalam industri.

7. Akses ke Program Pemerintah dan Dukungan Pembiayaan
Pemerintah sering kali menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk akses pembiayaan dan program pengembangan usaha, yang dirancang khusus untuk membantu UMKM dalam memperluas kapasitas dan meningkatkan kinerja bisnis mereka. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan dukungan ini adalah memiliki sertifikasi halal. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh berbagai program pemerintah yang menawarkan bantuan berupa pinjaman, hibah, atau pelatihan.

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa UMKM telah memenuhi standar tertentu, yang memberikan jaminan tambahan bahwa bantuan yang diberikan akan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas produk dan pengelolaan usaha. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan yang dapat mempercepat pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka, memperluas jaringan pasar, serta meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.

8. Mendorong Inovasi Produk
Untuk memenuhi standar sertifikasi halal, UMKM diharuskan untuk secara aktif mencari dan menggunakan bahan baku serta metode produksi yang sesuai dengan persyaratan syariat Islam. Proses ini sering kali mendorong mereka untuk melakukan inovasi dalam pengembangan produk mereka, baik melalui penggantian bahan baku yang mungkin sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal, atau dengan mengadopsi teknologi dan proses produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Inovasi ini tidak hanya mencakup penyesuaian dalam pemilihan bahan baku yang halal, tetapi juga melibatkan perbaikan dalam metode produksi dan pengemasan untuk memastikan produk akhir tidak hanya memenuhi standar halal tetapi juga berkualitas tinggi. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi katalisator untuk peningkatan proses produksi yang lebih bersih dan efisien, yang pada gilirannya dapat menghasilkan produk yang lebih baik, memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang, serta meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal maupun global.

9. Menjamin Kepatuhan Hukum
Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan standar halal. Sertifikasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk mereka telah melalui proses evaluasi yang ketat dan memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta peraturan terkait lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun