Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar, terutama makanan dan minuman, memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Proses sertifikasi ini mencakup penilaian bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, yang semuanya harus sesuai dengan prinsip-prinsip halal.Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap produk yang mereka konsumsi. Namun, dampak sertifikasi ini tidak hanya terbatas pada konsumen, tetapi juga sangat menguntungkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Sertifikasi halal membantu UMKM meningkatkan reputasi bisnis, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing produk mereka.
Selain itu, industri makanan halal di Indonesia memiliki peran signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Produk-produk makanan halal asal Indonesia telah berhasil diekspor ke berbagai negara, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Baik pemerintah maupun pelaku industri terus mendorong inovasi serta menerapkan standar kualitas yang tinggi dalam produksi makanan halal guna meningkatkan daya saing di pasar internasional. Dengan pasar domestik yang besar dan potensi ekspor yang luas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri makanan halal dunia.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang lain yang digunakan sehari-hari. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, agar mereka yakin bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai syariat Islam.
Undang-Undang ini juga menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan sertifikasi halal, yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan fatwa halal. Pemberlakuan undang-undang ini bertujuan agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan halal yang jelas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbaiki standar kualitas produk baik di pasar nasional maupun internasional.
Mendaftarkan produk makanan untuk sertifikasi halal memberikan 10 manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di antaranya:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat meraih kepercayaan lebih besar dari konsumen, khususnya konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusinya.
Hal ini memberikan rasa aman bagi konsumen karena mereka yakin bahwa produk yang dibeli tidak hanya halal dari segi religius, tetapi juga telah melalui proses yang higienis dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menambah kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, tetapi juga meningkatkan loyalitas dan potensi pertumbuhan bisnis UMKM di pasar yang lebih luas.
2. Memperluas Pasar
Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen lokal yang mengutamakan produk-produk yang telah terjamin kehalalannya.
Selain itu, sertifikasi halal membuka pintu bagi UMKM untuk memasuki pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti di kawasan Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Afrika Utara, yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Dengan jaminan halal, produk UMKM dapat memenuhi standar yang dibutuhkan untuk ekspor, meningkatkan daya tarik produk mereka di pasar global, serta memperkuat potensi ekspor. Melalui perluasan pasar ini, UMKM dapat meningkatkan skala bisnis mereka, memperkuat brand image di kancah internasional, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
3. Meningkatkan Daya Saing
Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikasi tersebut. Di pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal berfungsi sebagai pembeda penting yang memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Konsumen, khususnya di Indonesia dan negara-negara dengan mayoritas Muslim, cenderung memilih produk yang telah dijamin kehalalannya, karena mereka lebih yakin akan kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk tersebut terhadap syariat Islam.
Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal, tetapi juga menandakan bahwa proses produksinya telah memenuhi persyaratan kebersihan, etika, dan kesehatan yang lebih ketat. Dalam situasi persaingan pasar yang terus meningkat, memiliki sertifikasi halal dapat membantu UMKM untuk menonjol di antara para pesaing, menarik lebih banyak konsumen, dan meningkatkan pangsa pasar mereka baik di tingkat lokal maupun global.