Masa pensiun atau pemberhentian kerja para pekerja bukan berarti kehidupan mereka berhenti pula. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 1995, usia pensiun normal pekerja yang mengikuti program Dana Pensiun yaitu 55 tahun. Namun, ketika usia 56 tahun masih dipekerjakan, batas maksimum berada pada usia 60 tahun. Dalam hal tersebut, Dana Pensiun Syariah dapat dijadikan solusi untuk kebutuhan finansial di hari tua.
Dana Pensiun Syariah mungkin terdengar sedikit asing di beberapa kalangan. Sebagian besar masyarakat hanya mengenal konsep Dana Pensiun berbasis konvensional.
Jika ditelisik lebih dalam, Dana Pensiun Syariah merupakan instrumen yang dapat dikatakan baru seumur jagung yang mana pertama kali ditetapkan oleh OJK pada akhir tahun 2016, yaitu OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Regulasi dan pedoman mengenai Dana Pensiun Syariah ini telah diatur dengan sedemikian rupa. Berbicara mengenai konsep syariah, tentu terdapat landasan nilai-nilai syariah di dalamnya.
Selain peraturan OJK terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Konsep mengenai Dana Pensiun secara konvensional di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Tafsir Ibnu Katsir dalam QS. Yusuf 47 terdapat potongan kisah dari Nabi Yusuf. Diceritakan dalam Al-Quran dari ayat 44-49 yang mana keadaan kala itu dilanda dengan musim paceklik selama 7 tahun.
Pada ayat 47 “maka apa yang kalian panen hendaklah kalian biarkan di bulirnya...” memiliki makna bahwa ketika kita sudah bekerja siang hingga malam untuk hidup, perlu bagi kita untuk tetap menyimpan sebagai persiapan di kemudian hari. Lalu, “...kecuali sedikit untuk makan kalian.” dapat diartikan untuk kebutuhan yang memang bersifat primer, tetap perlu kita penuhi. Sesuai dengan konsep berkehidupan dalam Islam, kita semua diajarkan untuk hidup secukupnya, dalam arti tidak berlebihan, tetapi tidak pelit pula.
Dana Pensiun pada prinsipnya diperbolehkan jika dikelola dengan cara yang sesuai dengan syariah tanpa bunga maupun riba. Dalam konsep fikih terkait masalah riba, semua ulama sepakat akan beratnya dosa bagi pelakunya, bahkan Allah SWT sampai memaklumatkan perang. Jarang sekali ada dosa yang sampai membuat Allah SWT geram hingga mengajak perang.
Oleh karena itu, dibentuklah program syariah yang salah satunya yaitu Dana Pensiun Syariah sebagai solusi agar terhindar dari riba. Segala bentuk perjanjian dalam sistem Dana Pensiun Syariah dikenal sebagai akad. Inilah yang menjadi perbedaan terhadap skema perjanjian dalam konsep konvensional.
Dalam pandangan Islam disebutkan bahwa investasi Dana Pensiun Syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah menjelaskan ketentuan terkait Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah sebagai berikut.
- Para pihak dalam PPIP pada DPPK adalah pemberi kerja, peserta, pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), investee, dan penerima manfaat Dana Pensiun.
- Hibah bi syarth, akad antara pemberi kerja dengan peserta.
- Hibah muqayyadah, pemberi kerja memiliki hak untuk menentukan pihak yang berhak menerima manfaat dari pensiun.
- Wakalah, akad antara pemberi kerja dengan Dana Pensiun Syariah.
- Wakalah bil ujrah, akad antara Dana Pensiun Syariah dengan manajer investasi.
- Akad Hibah adalah Akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam penelitian OJK, sebanyak 72 persen masyarakat tidak mengetahui lebih dalam tentang Dana Pensiun Syariah. OJK tidak tinggal diam dalam menanggapi permasalahan tersebut.
Pada tahun 2015-2019 OJK menetapkan tiga strategi untuk pengembangan Dana Pensiun Syariah, diantaranya percepatan pembentukan kelembagaan Dana Pensiun Syariah, pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko secara bertahap, serta pengembangan sistem pelaporan dan pemantauan yang mendukung penerapan sistem peringatan dini. Instrumen investasi Dana Pensiun Syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun.
Regulasi tersebut diperlukan Dana Pensiun Syariah untuk perluasan instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Dana kelolaan Dana Pensiun Syariah kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah berupa rupiah, valas, obligasi, saham, dan reksadana syariah saja. Hal tersebut disebabkan karena terbatasnya instrumen investasi.
Dengan banyaknya masyarakat muslim di Indonesia dan kondisi pasar yang sangat terbuka lebar tentunya Dana Pensiun Syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.
Di tengah euforia meningkatnya aset keuangan syariah di Indonesia, ternyata Dana Pensiun hanya dilirik oleh segelintir masyarakat. Hingga saat ini hanya Dana Pensiun konvensional yang dianggap sebagian besar masyarakat untuk kesejahteraan finansial di hari tua mereka. Hal tersebut tidak sebanding terhadap Indonesia dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar.
Bentuk instrumen investasi yang ditawarkan oleh Dana Pensiun Syariah memang masih sangat terbatas. Hingga saat ini, tercatat hanya terdapat tiga pelaku industri Dana Pensiun Syariah full fledge dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang mendapat pengesahan untuk menjual paket investasi syariah di Indonesia. Selain itu, pemahaman masyarakat Indonesia terkait penggunaan Dana Pensiun Syariah masih terbilang rendah.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang Dana Pensiun Syariah. Faktor internal, yaitu dari pribadi masing-masing masyarakat yang memang terkesan acuh dan tidak ingin mengetahui tentang Dana Pensiun Syariah.
Faktor eksternal, yaitu berasal dari Lembaga Keuangan Dana Pensiun Syariah yang tidak memberi pemahaman terhadap masyarakat seperti penyuluhan atau pengenalan Dana Pensiun Syariah.
Dana Pensiun Syariah sudah dijelaskan secara detail oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia dengan slogan Sinergi Dalam Membangun Ekosistem dan Keuangan Syariah yang diterbitkan OJK sejak tahun 2019 dalam bentuk PDF.
Tidak hanya itu, laporan keuangan syariah juga terdapat pada website resmi OJK. Di era revolusi industri 4.0 tentu semua serba canggih dan mudah. Segala informasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan praktis.
Literatur tentang Dana Pensiun Syariah diharapkan dapat sampai ke masyarakat Indonesia dengan baik karena terdapat banyak manfaat yang ditawarkan Dana Pensiun Syariah sebagai solusi untuk kesejahteraan finansial di hari tua yang aman dan dalam naungan syariah.
Perlu dilakukannya edukasi pada diri sendiri pula seperti mempelajari lebih lanjut Dana Pensiun Syariah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pengambilan Program Studi Ekonomi Islam salah satunya ada di Universitas Airlangga. Adapun mata kuliah yang tersedia salah satunya mencakup Dana Pensiun Syariah.
Dengan begitu pemahaman akan manfaat Dana Pensiun Syariah dapat diketahui dengan baik. Kemudian Dana Pensiun Syariah dapat dipilih menjadi solusi kesejahteraan finansial di hari tua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H