Mohon tunggu...
MERYNA ANNISA
MERYNA ANNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Universitas Airlangga Program Studi Ekonomi Islam 2021.

Saya adalah mahasiswi aktif Universitas Airlangga dengan kesibukan saat ini adalah sebagai bagian dari BEM FEB UNAIR 2022 dan tergabung pada beberapa program kerja yang ada di Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dana Pensiun Syariah Solusi Kesejahteraan Hari Tua

6 Juni 2022   10:20 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:37 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: davidf-getty images signature

Masa pensiun atau pemberhentian kerja para pekerja bukan berarti kehidupan mereka berhenti pula. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 1995, usia pensiun normal pekerja yang mengikuti program Dana Pensiun yaitu 55 tahun. Namun, ketika usia 56 tahun masih dipekerjakan, batas maksimum berada pada usia 60 tahun. Dalam hal tersebut, Dana Pensiun Syariah dapat dijadikan solusi untuk kebutuhan finansial di hari tua.

Dana Pensiun Syariah mungkin terdengar sedikit asing di beberapa kalangan.  Sebagian besar masyarakat hanya mengenal konsep Dana Pensiun berbasis konvensional. 

Jika ditelisik lebih dalam, Dana Pensiun Syariah merupakan instrumen yang dapat dikatakan baru seumur jagung yang mana pertama kali ditetapkan oleh OJK pada akhir tahun 2016, yaitu OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Regulasi dan pedoman mengenai Dana Pensiun Syariah ini telah diatur dengan sedemikian rupa. Berbicara mengenai konsep syariah, tentu terdapat landasan nilai-nilai syariah di dalamnya. 

Selain peraturan OJK terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Konsep mengenai Dana Pensiun secara konvensional di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.          

Tafsir Ibnu Katsir dalam QS. Yusuf 47 terdapat potongan kisah dari Nabi Yusuf. Diceritakan dalam Al-Quran dari ayat 44-49 yang mana keadaan kala itu dilanda dengan musim paceklik selama 7 tahun. 

Pada ayat 47 “maka apa yang kalian panen hendaklah kalian biarkan di bulirnya...” memiliki makna bahwa ketika kita sudah bekerja siang hingga malam untuk hidup, perlu bagi kita untuk tetap menyimpan sebagai persiapan di kemudian hari. Lalu, “...kecuali sedikit untuk makan kalian.” dapat diartikan untuk kebutuhan yang memang bersifat primer, tetap perlu kita penuhi. Sesuai dengan konsep berkehidupan dalam Islam, kita semua diajarkan untuk hidup secukupnya, dalam arti tidak berlebihan, tetapi tidak pelit pula.          

Dana Pensiun pada prinsipnya diperbolehkan jika dikelola dengan cara yang sesuai dengan syariah tanpa bunga maupun riba. Dalam konsep fikih terkait masalah riba, semua ulama sepakat akan beratnya dosa bagi pelakunya, bahkan Allah SWT sampai memaklumatkan perang. Jarang sekali ada dosa yang sampai membuat Allah SWT geram hingga mengajak perang. 

Oleh karena itu, dibentuklah program syariah yang salah satunya yaitu Dana Pensiun Syariah sebagai solusi agar terhindar dari riba. Segala bentuk perjanjian dalam sistem Dana Pensiun Syariah dikenal sebagai akad. Inilah yang menjadi perbedaan terhadap skema perjanjian dalam konsep konvensional. 

Dalam pandangan Islam disebutkan bahwa investasi Dana Pensiun Syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah menjelaskan ketentuan terkait Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah sebagai berikut.

  • Para pihak dalam PPIP pada DPPK adalah pemberi kerja, peserta, pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), investee, dan penerima manfaat Dana Pensiun.
  • Hibah bi syarth, akad antara pemberi kerja dengan peserta.
  • Hibah muqayyadah, pemberi kerja memiliki hak untuk menentukan pihak yang berhak menerima manfaat dari pensiun.
  • Wakalah, akad antara pemberi kerja dengan Dana Pensiun Syariah.
  • Wakalah bil ujrah, akad antara Dana Pensiun Syariah dengan manajer investasi.
  • Akad Hibah adalah Akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun