Pendahuluan
Berbicara persoalan antar agama sangat sesitif sifatnya, bagi sebagian besar masyarakat kita, entah apa yang menyebabkan demikian. Meski seseorang berbicara perbedaan agama apabila dibicarakan dengan kepala dingin dan intelektualitas seharusnya tidak akan berkonflik meski sensitif. Demikian juga dalam membaca tulisan ini semoga dapat dimengerti demi kebaikan bersama untuk mencari akar masalah penyebab maraknya kekerasan atas nama agama yang tak jarang hingga menelan korban. Diberbagai Televisi diberitakan berbagai kekerasan terjadi hanya karena gesekan sedikit dengan persoalan agama. Seharusnya agama menjadikan manusia damai namun realita terbalik dengan harapan,terjadi kesenjangan antara dasein dan dasholen . Semakin hari kekerasan atas nama kian memprihatinkan , maraknya konflik antar agama menyebabkan masyarakat berpandangan bahwa agama adalah sumber konflik. Beragama merupakan hak asasi manusia , kebebasan beragama merupakan satu-satunya HAM pertama yang tertuang didalam UUD RI 1945 sebelum di amandemen.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang di bawa manusia sejak ia hidup yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Tuhan yang maha kuasa. Bila hak asasi manusia belum dapat di tegak kan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas Ham baik oleh masyarakat, bangsa, atau pemerintah. Tak bisa di pungkiri bumi sebagai tempat hunian manusia adalah satu. Namun para penghuninya terdiri dari berbagai suku , ras, bahasa, profesi , kultur dan agama. Dengan demikian fenomena kemajemukan tak bisa dihindari. Kemajemukan atau keberagaman bukan hanya sebagai sebuah realitas sosial[1].
[caption id="" align="aligncenter" width="554" caption="Indahnya Perbedaan"][/caption]
Hak Asasi Kebebasan Beragama Menurut Hukum di Indonesia
Hak asasi artinya hak-hak yang didapatkan setiap individu sejak lahir. Di dalam hak asasi itu, sesuai pernyataan umum PBB, agama termasuk salah satunya.
Dalam “Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa” pasal 18 menyatakan :
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri”[2].
Dengan demikian, memilih agama, termasuk tidak beragama[3], adalah hak sepenuhnya bagi setiap individu tanpa intervensi dari individu yang lain. Melaksanakan ibadah dan mempraktekkannya juga adalah hak asasi, namun ingat, orang lain juga punya hak asasi yang sama yang tidak boleh diganggu dengan pelaksanaan ibadah dan praktek dari agama kita.
Di Indonesia dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”)[4]:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Kebebasan Beragama Menurut Agama
Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut.
Hak Asasi Manusia khususnya tentang kebebasan beragama ternyata agama-agama besar tidak memberikan kebebasan memeluk agama terhadap pemeluk agama,khususnya agama-agama semit atau rumpun yahudi , yang konon agama langit yang diwahyukan oleh Tuhan, Realita yang ada agama langit bertentangan dengan Deklarasi HAM Universal 1948 . Sedangkan agama – agama timur pada dasarnya memberikan kebebasan beragama sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, misalkan ajaran Hindu . Meski agama-agama tertentu dengan jelas menyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dibenarkan namun dikalangan Intelektual agamawan saling klaim kebenaran agama yang dianut agar sesuai dengan perkembangan jaman, demikian juga halnya dengan kebebasan beragama.
Kebebasan Beragama Menurut Hindu
Hak Asasi Manusia sudah ada sejak zaman dahulu, hanya saja kebanyakan bersifat normative dan hanya tersirat yang tertuang didalam kitab suci. Hindu memiliki Konsep HAM yang tinggi yang tertuang didalam weda, baik weda Sruti maupun weda Smerti.
Dari beberapa sloka yang memberikan kebebasan untuk beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya Salah satunya tersurat didalam Bhagavad Gita yang sering dikutip, sedikitnya ada 3 sloka terkait yang menyatakan kebebasan untuk memeluk agama. Misalnya Bhagavad Gita adyaya tujuh sloka dua puluh satu dan juga adyaya Sembilan sloka dua Sembilan yang berbunyi :
Yo yo yām yām tanum bhaktah śraddhayārcitum icchati,
tasya tasyācalām śraddhām tām eva vidadhāmy aham
(Bhagawadgita, 7:21)
Arti:
Kepercayaan apapun yang ingin dipeluk seseorang,Aku perlakukan mereka sama dan Ku-berikan berkah yang setimpal supaya ia lebih mantap
samo ‘haṁ sarva-bhūteṣu na me dveṣyo ‘sti na priyah
ye bhajanti tu māṁ bhaktyā mayi te teṣu cāpy aham
(Bhagawadgita, IX:29)
Arti:
Aku tidak pernah iri dan selalu bersikap adil terhadap semua makhluk. Bagi-Ku tidak ada yang paling Ku-benci dan tidak ada yang paling Aku kasihi. Tetapi yang berbakti kepada-Ku, dia berada pada-Ku dan Aku bersamanya pula.
Dengan demikian kebebasan beragama dijamin oleh hukum Hindu ata ajaran Hindu , Seseorang bebas memilih agama sesuai kepercayaan dan mendapatkan anugrah setimpal oleh Tuhan sesuai pengabdian dan rasa Bhakti seseorang , namun belakangan kaum intelektual Hindu menentang sloka tersebut karena merugikan Hindu sendiri, masyarakat Hindu dengan mudahnya pindah agama . Sehingga sloka tersebut diatas dinyatakan kontras dengan sloka lainnya . Salah satu sloka yang disetir demi kepentingan politik agama yaitu sloka Bhagavad Gita adyaya Xvi.23 berbunyi:
"Ia yang meninggalkan ajaran-ajaran kitab Suci (Veda), ada dibawah pengaruh kama (napsu) tidak akan mencapai kesempurnaan, kebahagiaan dan tujuan tertinggi". (Bhagavadgita Xvi.23)
Dengan memberikan tambahan kata veda didalam kurung { kitab Suci (Veda)} maka makna dari sloka tersebut akan berbeda jauh , apabila kata “veda” dihilangkan maka maksudnya akan juga berbeda. Maksud pertama jika ia meninggalkan veda (ajaran veda) maka ia tidak akan mendapatkan kebahagian sejati (moksa).Maksud keduajika ia meninggalkan aturan kitab suci (entah itu kitab suci Budha,islam,kristen) maka ia tidak akan mendapatkan kebahagian
Kebebasan Beragama Menurut Islam
Indonesia adalah Negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, sejak berabad-abad umat islam di Indonesia sudah ada, sejak datang para pedagang dari negeri timur hingga masa dakwah para wali songo pada zaman kerajaan dan berlanjut pada masa penjajahan, agama Islam seakan sudah tertanam lekat pada sejarah bangsa Indonesia .
Direktur Center for Study Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Abu Bakar, menilai konsep kebebasan beragama dalam agama Islam masih tak jelas. "Untuk sebagian orang, kebebasan beragama dianggap berbahaya,"[5].
Terdapat banyak ayat-ayat pedang mengenai tindak kekerasan yang harus diperlakukan terhadap no-Islam dan juga larangan kebebasan memeluk agama hampir tidak ada didalam Islam , meski alquran dengan tegas menyatakan agama selain Islam adalah agama sesat, non muslim adalah kafir yang patut dibantai dimanapun ia berada. Apalagi seseorang yang murtad tidak ada ampun baginya , ia tergolong orang-orang yang merugi, seperti bunyi ayat dibawah ini :
Al-'Imran (3) No. Ayat : : 85
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
waman yabtaghi ghayral-islaamidiinan falan yuqbala minhu wahuwa fii l-aakhirati minal khaasiriin.
[3:85] Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
[3:85] And whoever desires a religion other than Islam, it shall not be accepted from him, and in the hereafter he shall be one of the losers.
TAFSIR IBNU KATSIR
"Barang Siapa Mencari Agama Selain Agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama (agama itu) darinya", maksudnya barangsiapa menempuh jalan selain yang telah disyari'atkan Allah, maka Allah tidak akan menerimanya.
"Dan di Akhirat termasuk orang-orang yang rugi" sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih :
"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dasar perintahnya dari kami, maka amalan itu ditolak"
Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman (kepada Allah). Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. (Al Quran, Al Anam:20-21)[6].
Cukup dengan ayat diatas, dapat ambil kesimpulan yang sangat sederhana bahwa Hak kebebasan memeluk agama didalam ajaran Islam hampir tidak ada, namun kalangan kaum intelektual muslim berusaha mengklaim kebenaran bahwa islam mengajarkan kebebasan dalam memeluk agama. Itu hanyalah klaim kosong tentang kebenaran. Its just Truth Claim.
Dengan demikian bahwa agama yang dimaksud diatas merupakan agama yang melanggar HAM kelas berat.tidak hanya HAM menurut UUD tetapi juga HAM Universal 1948 yang lebih dikenal dengan DUHAM.
[1]Hak Asasi Manusia Dalam Beragama, http://masjidmubarak.wordpress.com/2011/11/08/hak-asasi-manusia-dalam-beragama/dipostkan November 8 2011 oleh Mubarak Medan . diakases 17 mei 2012.
[2] Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia". Sumberhttp://id.wikisource.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia , Diakses 17 Mei 2012
[3] Di Indonesia tidak beragama , tidak dibenarkan oleh UU yang mengacu pada konstitusi UUD RI 1945 , namun kepercayaan suatu kelompok tetap mendapat perlindungan negara. Tidak beragama yang dimaksud adalah menolak adanya Tuhan.
[4] HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia , dikases 17 mei 2012.
[5] Irfan dalam diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin, 14 Mei 2012. Ahli: Konsep Kebebasan Beragama di Islam Tak Jelashttp://www.tempo.co/read/news/2012/05/14/173403775/Ahli-Konsep-Kebebasan-Beragama-di-Islam-Tak-Jelas , diakses 17 mei 2012 .
[6]Orang-Orang Yang Mencari Agama Selain Agama Islam Adalah Orang-Orang Yang Merugi . http://suksesteladan.blogspot.com/2009/01/orang-orang-yang-mencari-agama-selain.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H