[3:85] And whoever desires a religion other than Islam, it shall not be accepted from him, and in the hereafter he shall be one of the losers.
TAFSIR IBNU KATSIR
"Barang Siapa Mencari Agama Selain Agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama (agama itu) darinya", maksudnya barangsiapa menempuh jalan selain yang telah disyari'atkan Allah, maka Allah tidak akan menerimanya.
"Dan di Akhirat termasuk orang-orang yang rugi" sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih :
"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dasar perintahnya dari kami, maka amalan itu ditolak"
Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman (kepada Allah). Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. (Al Quran, Al Anam:20-21)[6].
Cukup dengan ayat diatas, dapat ambil kesimpulan yang sangat sederhana bahwa Hak kebebasan memeluk agama didalam ajaran Islam hampir tidak ada, namun kalangan kaum intelektual muslim berusaha mengklaim kebenaran bahwa islam mengajarkan kebebasan dalam memeluk agama. Itu hanyalah klaim kosong tentang kebenaran. Its just Truth Claim.
Dengan demikian bahwa agama yang dimaksud diatas merupakan agama yang melanggar HAM kelas berat.tidak hanya HAM menurut UUD tetapi juga HAM Universal 1948 yang lebih dikenal dengan DUHAM.
[1]Hak Asasi Manusia Dalam Beragama, http://masjidmubarak.wordpress.com/2011/11/08/hak-asasi-manusia-dalam-beragama/dipostkan November 8 2011 oleh Mubarak Medan . diakases 17 mei 2012.
[2] Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia". Sumberhttp://id.wikisource.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia , Diakses 17 Mei 2012
[3] Di Indonesia tidak beragama , tidak dibenarkan oleh UU yang mengacu pada konstitusi UUD RI 1945 , namun kepercayaan suatu kelompok tetap mendapat perlindungan negara. Tidak beragama yang dimaksud adalah menolak adanya Tuhan.