Mohon tunggu...
Merina Puspita Sari
Merina Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif

Saya Merina Puspita Sari seorang mahasiswi prodi Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Saya juga aktif mengikuti beberapa organisasi dan UKM di kampus, yakni ( Himpunan Mahasiswa, Law debate comunnity, Lembaga Pers Mahasiswa). Saya juga menjadi kontributor tulisan terkait isu-isu hukum nasional pada laman website @pinterhukum, dan Ar-rissalah. Tulisan saya terkait hukum merupakan wujud dari ketertarikan saya terhadap hukum sejak SMA, sehingga kecintaaan saya pada hukum menjadi semnagat dan motivasi untuk berkerja sebagai aparatur sipil negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

17 Pasal Bermasalah dalam KUHP Wajib Ditinjau Kembali!

25 Februari 2023   21:49 Diperbarui: 8 Mei 2023   09:41 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: identitasunhas.com| Tolak KUHP, Mahasiswa Unhas Turun Aksi

Pendahuluan

Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan dasar hukum pidana di Indonesia yang telah berlaku sejak tahun 1918. Mengingat bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda, terdapat berbagai ketentuan dalam KUHP yang sarat akan watak kolonial dan tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia. Maka dari itu, hadirnya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat untuk membenahi sistem hukum pidana di Indonesia.

Setelah lebih dari satu abad dinantikan, KUHP pada akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI

pada 6 Desember 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11 dan ditetapkan pada 2 Januari sebagai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.  Namun, realitasnya KUHP masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM) warga negara serta demokrasi. Meski penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten, Pemerintah tidak menggubrisnya dan justru bergegas mengesahkan KUHP yang masih bermasalah.

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat. Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Adapun alasan penolakan pengesahan KUHP bermasalah yakni:

 1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 KUHP)

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” yang mana hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP dan berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Sejatinya, esensi living law adalah hukum yang senyata-nyatanya dianut atau berlaku dalam masyarakat. Dalam studi pluralisme hukum dipahami bahwa hukum negara bukan satu-satunya hukum yang memonopoli perilaku warga masyarakat.  Dalam realitas keseharian terdapat hukum adat, hukum agama, kebiasaan, atau hibridasi di antaranya, yang sama efektif keberlakuannya dalam relasi antar warga. Alih-alih menformalisasi hukum adat dalam KUHP, masi menimbulkan permasalahan selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya dan keberadaan pasal ini dalam KUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

2. Masalah pertanggungjawaban korporasi entitas sulit dijerat (Pasal 46, 47 dan 48 KUHP)

Korporasi dalam KUHP sebagai subjek tindak pidana yang mencakup kumpulan terorganisir baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum guna mencapai tujuan mendapatkan sebuah keuntungan dengan memberikan konsekuensi korban yang begitu besar, tidak hanya individu, melainkan masyarakat dan bangsa. Sedangkan, mengacu pada Pasal 155 UU No 40/2007 ditegaskan bahwa pengurus dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana. Namun, dalam hal pertanggungjawaban pidana tidak secara spesifik dijelaskan bagaimana cara pertanggungjawaban pengurus harus dilakukan, kecuali pertanggungjawaban keperdataan. Adapun pengaturan korporasi diluar KUHP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 15. Lalu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat (14). Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 angka (32). Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pasal 1 angka (9). Dengan demikian, dapat disimpulkan adanya regulasi pengaturan korporasi diluar KUHP menjadikan pengaturan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawabannya berbeda antara peraturan satu dengan peraturan lainnya. Tentu hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pengaturan pidana seperti apa yang berlaku terhadap korporasi di Indonesia.

3. Masalah Pengaturan Pidana Denda (Pasal 81KUHP)

Dalam KUHP pada Pasal 81 telah diatur pengaturan pidana denda, jika pidana denda tidak di bayarkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Permasalahannya, Pidana denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Hal ini akan membawa masalah sosial, karena orang yang dijatuhi pidana denda akan diincar harta bendanya, termasuk orang miskin, pun jika tidak cukup masih harus mengganti dengan pidana penjara dan pidana lainnya.

4. Pasal terkait pidana mati (Pasal 100 KUHP)

Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan KUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati. 

5. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum: Pasal Subversif yang kembali muncul (Pasal 188)

Rapat Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR Pada 24 November tiba- tiba memunculkan tambahan larangan dan ancaman pemidanaan bagi yang menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila. Pasal ini sangat bermasalah. Tidak ada penjelasa dengan apa yang dimaksud dengan “paham yang bertentangan dengan pancasila”, siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

6. Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal Usang (Pasal 218-220 KUHP)

Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berdasarkan Putusan MK tersebut juga mengamanatkan bahwa pasal-pasal yang memuat ketentuan sama atau serupa tidak dapat dimuat kembali dalam KUHP. Namun, KUHP justru mengabaikan Putusan MK tersebut dengan menghidupkan kembali pasal-pasal yang membawa semangat dan permasalahan yang sama. Maka dari itu, keberadaan Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP merupakan suatu bentuk kemunduran atau pembangkangan terhadap putusan MK. 

7. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241 KUHP)

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang di muka umum yang menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui sarana teknologi informasi. Ketentuan terkait penghinaan terhadap pemerintah sejatinya pernah diatur dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang ditetapkan inkonstitusional oleh MK dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 karena tidak berdasar kepada asas kepastian hukum dan menghalang-halangi hak kebebasan berpendapat. Selain itu, ketentuan demikian juga berpotensi membuat pemerintah dan lembaga negara antikritik karena terdapat ketentuan yang melindunginya dari penghinaan tanpa parameter yang jelas.

8. Ancaman Pemidanaan (Baru) Terhadap pawai, unjuk rasa dan Demonstrasi yang tanpa pemberitahuan dan dianggap menggangu ketertiban umum (Pasal 256 KUHP)

Dalam KUHP, dilarang dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta, apabila pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Pasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait “kepentingan umum” karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. 

9. Ancaman Pidana Bagi kerja-kerja Advokat dan Jurnalis dalam ruang sidang pengadilan (Pasal 280 KUHP)

Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung. 

10. Pasal Kesusilaan dalam KUHP– Pasal Karet yang mengkriminalisasi semua orang (Pasal 406 KUHP)  

Pada pasal 406 KUHP penjelasan, yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan yang mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Permasalahannya adalah pada frasa "aktivitas seksual". Frasa aktivitas seksual tidak memiliki batasan ataupun penjelasan definisi maupun awal mula suatu perbuatan dianggap sebagai aktivitas seksual. Jika bunyi pada penjelasan masih tetap perpatok pada aktivitas seksual maka bisa jadi pegangan tangan yang dilakukan oleh pasangan dalam perkawinan di depan publik dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar kesusilaan. Pencantuman "aktivitas seksual" pada penjelasan pelanggaran kesusilaan dapat berpotensi menjadi pasal karet yang mempidana semua orang. Penjelasan ini tentunya akan berpotensi menjadi tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat (eigenrichting) dan pelanggaran ruang privat warga negara. Maka dari itu kami mengusulkan perubahan redaksi penjelasan pasal kesusilaan yaitu menjadi “perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin dan aktivitas seksual yang melibatkan alat kelamin di tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan”.

11. Pornografi: Pasal Kontroversi (407 KUHP)

Salah satu permasalahn yang terdapat di dalam KUHP adalah pasal yang berpotensi bisa dilakukan dan multitasfir, yakni Pasal mengenai Pornografi. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Munculnya, pasal Pornografi dalam KUHP menimbulkan ambiguitas dan multitasfir. Terlebih, perbuatan tersebut tidak di pidana jika memenuhi unsur dari Pasal 407 ayat (2). Adanya, frasa “karya seni, budaya, olahraga, kesehatan/ilmu pengetahuan” merupakan frasa yang menimbulkan multitafsir serta kontroversi, dan seolah-olah tindakan pornografi diperbolehkan jika memenuhi unsur tersebut. Sebelumnya, tidak ada pembenaran dalam tindak pidana pornografi di regulasi atau peraturan perundang-undangan manapun. Akantetapi, hadirnya KUHP baru memberikan “peluang” bagi seseorang untuk melakukan aktivitas seksual, secara bebas dengan persyaratan dalam ayat (2). Tentunya, ketidakjelasan parameter yang konkret dalam pasal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian har 

12. Kriminalisasi Edukasi dan Promosi Alat Pencegahan Kehamilan termasuk Kontrasepsi (Pasal 412 KUHP)

Dalam KUHP mempromosikan alat pencegahan kehamilan akan dipidana dengan pidana denda. Lewat pasal ini, edukasi dan promosi hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang. Padahal berdasarkan Pasal 21 PP No 61 tahun 2014 pelayanan kontrasepsi salah satunya diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal ini bahkan bisa mempidanakan orang tua apabila memberikan informasi alat pencegahan kehamilan sebagai bekal persiapan perencanaan pernikahan kepada anak. Pasal ini secara jelas akan menghambat banyak program pemerintah seperti program keluarga berencana, program edukasi kesehatan reproduksi dan program penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV dan AIDS. Ketiga program ini dapat dipromosikan dan diedukasikan oleh setiap lapisan masyarakat, mulai dari guru, orang tua, jaringan ibu-ibu PKK, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pasal ini secara jelas akan mengkerdilkan upaya penanggulangan kesehatan yang hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

13. Perzinaan dalam KUHP: Semena-Mena Intervensi Ruang Privat (Pasal 411 KUHP)

Pasal 411 KUHP mengandung ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pasal 411 KUHP juga berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. Mengingat sulitnya pembuktian dalam kasus kekerasan seksual, alih-alih mendapatkan keadilan, korban kekerasan seksual justru berpotensi untuk dituntut balik dengan Pasal 411 KUHP ketika dianggap melakukan perzinaa. Ketentuan ini berpotensi untuk meningkatkan pernikahan dini karena melegitimasi tindakan orang tua yang memilih untuk menikahkan anaknya, di mana sekiranya anak menolak untuk dinikahkan, orang tua dapat menggunakan dalih delik aduan dalam Pasal 411 KUHP untuk mengancam melaporkan anaknya.

14. Pasal Kohabitasi : memunculkan legimasi persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat serta berpotensi mempidana korban kekerasan seksual (Pasal 412 KUHP)

Tidak ada penjelasan terkait “hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat. Adanya pasal yang mengatur kohabitasi ini juga berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.  Pasal 412 KUHP memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pasal 412 KUHP pada hakikatnya berpotensi merugikan masyarakat, salah satunya karena tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai mengenai hal apa saja yang dapat menyebabkan suatu pasangan dianggap telah melakukan hidup bersama sebagai suami istri sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Lebih lanjut, Pasal 412 KUHP berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang secara agama, adat, atau kepercayaan sudah sah menjadi suami istri, tetapi tidak memiliki akses terhadap pencatatan perkawinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut pun dapat menyebabkan over-kriminalisasi akibat pemidanaan yang salah sasaran, yakni terhadap masyarakat yang terpinggirkan.

15. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE 

Seharusnya yang dilakukan adalah mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang di duplikasi dalam KUHP, tidak hanya pada Pasal 27 ayat(1), 27 ayat (2), dan 28 ayat (2) UU ITE seperti (a) Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE; (b) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE; (c) Pasal 29 UU ITE. Selain itu, frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat menjadikan hal ini berbahaya karena misalnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.

16. Memutihkan dosa negara dengan meniadakan asas retroaktif dan kekhususan kadaluarsa penuntutan (Pasal 598 & 599 KUHP)

Dalam KUHP baru, tidak ada ketentuan khusus terkait pengecualian asas non-retroaktif. Artinya, pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan sebelum KUHP diundangkan, tidak dapat dipidana setelah peraturan ini disahkan. Selain itu, pengaturan masa daluarsa yang diatur di KUHP juga berbahaya, sebab peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun tidak dapat lagi diadili. Pasal tindak pidana berat terhadap HAM di KUHP juga menihilkan pertanggungjawaban komando dan memiliki hukuman yang lebih ringan dibanding UU Pengadilan HAM.

17. Meringankan ancaman bagi koruptor (Pasal 603, 604, 605 dan 606 KUHP) 

Pengaturan kejahatan korupsi telah diatur di dalam KUHP pada Pasal 603 sd Pasal 606, akantetapi  hal ini terdapat permasalahan karena ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor, padahal tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak amat merugikan bagi masyarakat luas. Rendahnya ancaman pemidanaan bagi pelaku tipikor dalam KUHP baru membuat agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2021 dari 1.282 perkara korupsi, rata-rata hukuman penjaranya hanya 3 tahun 5 bulan. “Pertanyaannya, bagaimana bisa pemerintah dan DPR berpikir bahwa di tengah meningkatnya kasus korupsi dan rendahnya hukuman bagi koruptor, justru dijawab dengan menurunkan ancaman hukum penjara bagi pelaku?”

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun