Disamping itu, juknis perekrutan pendamping Desa tahun 2016 juga tidak merinci derajat pengalaman pendampingan peserta, misalnya pengalaman di level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya. Akibatnya Tim 7 / Tim Seleksi tidak akan mampu berbuat banyak kecuali tetap memberikan nilai yang sama, pada saat ada 2 peserta yang sama-sama memiliki pengalaman 5 tahun misalnya, namun yang satu pengalaman pendampingan di level Kecamatan sebagai fasilitator Kecamatan (FK) PNPM dan satunya lagi pengalaman pendampingan di level desa sebagai pengurus LPMDesa, BPD, PKK, Pengurus BUmDesa atau mungkin menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya di tingkat desa.
Atas lemahnya tolok ukur penilaian pengalaman evaluasi kualifikasi peserta, maka yang dirugikan jelas mereka yang merasa telah memiliki banyak pengalaman. Dan itu adalah pendamping desa yang per 31 Mei 2016 besuk diberhentikan oleh kemendes.
Tidak salah jika kemudian ada yang menganggap bahwa juknis ini sengaja dibuat sebagai skenario bumi hangus eks PNPM yang diatas Kertas lebih banyak pengalaman. Setidaknya eks PNPM memiliki pengalaman 5 tahun pasca perluasan besar-besaran, lokasi PNPM terakhir di 2009. Jika mereka terlibat di PNPM sebelum perluasan lokasi di 2009 maka pengalamannya pasti lebih lama lagi.
Ironisnya 5 tahun pengalaman di pemberdayaan program pemerintah, nilai sama dengan mereka yang hanya berpengalaman menjadi pengurus BPD, LPMDesa, PKK paupun Kartar Desa dengan cukup modal legalitas keterangan dari kepala desa. Atau bahkan pengalaman pendampingan yang direferensikan dari LSM yang tidak jelas program kerjanya terkait pemberdayaan desa. (Bersambung)
 [caption caption="Juknis Hal 4"]
 Baca Lanjutannya: Mengungkap Celah 'Permainan' Kemendes Dalam Seleksi Pendamping Desa 2016 (Bagian 2)
Desa Makin Terpuruk Di Tangan Menteri Desa Tanpa Pemahaman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H