Hal yang Bisa Disimpulkan
Kasus hubungan terlarang antara guru dan murid di Gorontalo bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap etika profesi dan moralitas yang diharapkan dari seorang pendidik.
Dalam perspektif hukum, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Dari sudut pandang etika, hubungan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Pemerintah, sesuai dengan amanat UUD 1945, harus lebih berperan aktif dalam memastikan perlindungan anak di lingkungan sekolah melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi yang lebih baik.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI