Dalam pandangan hukum pidana, guru yang terlibat dalam hubungan semacam ini juga dapat dikenai sanksi atas penyalahgunaan wewenang. Sebagai figur otoritas yang seharusnya membimbing murid, keterlibatan guru dalam tindakan yang merugikan murid secara emosional dan psikologis dianggap sebagai pelanggaran berat.
Keberadaan relasi kuasa ini menimbulkan ketidaksetaraan dalam hubungan, di mana guru memiliki kendali yang lebih besar atas kehidupan murid, baik secara akademis maupun personal, yang dapat dimanipulasi demi kepentingan pribadi.
Keterlibatan Pemerintah dalam Perspektif UUD 1945
Dalam UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang relevan terkait dengan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak-hak anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan anak dari segala bentuk ancaman, termasuk eksploitasi atau hubungan yang merugikan antara guru dan murid.
Di sisi lain, Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga mengimplikasikan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari segala bentuk ancaman, termasuk kekerasan seksual atau hubungan yang tidak sehat antara pendidik dan peserta didik.
Pemerintah, melalui kementerian pendidikan dan lembaga terkait, harus lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi yang ketat, pengawasan yang lebih baik, serta edukasi yang menyeluruh tentang etika profesional bagi para pendidik.
Kasus di Gorontalo menunjukkan bahwa ada celah dalam pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, seharusnya lebih aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini, termasuk dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bersalah.
Selain itu, diperlukan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran di kalangan pendidik tentang batasan etika dan hukum dalam berinteraksi dengan peserta didik.
Etika dan Relasi Kuasa dalam Hubungan Guru-Murid
Dari sudut pandang etika, hubungan antara guru dan murid yang melampaui batas profesionalisme merupakan tindakan yang sangat tidak etis. Seorang guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter dan moralitas murid.