Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Penipuan Online

28 September 2024   08:47 Diperbarui: 28 September 2024   08:50 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://finance.detik.com/infografis/d-6550602/waspada-penipuan-online-jangan-terpancing-klik-link

Penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang semakin marak di era digital. Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya penggunaan teknologi dan akses internet di kalangan masyarakat turut memicu peningkatan kejahatan siber, termasuk berbagai bentuk penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara yang tidak sah.

Beberapa modus penipuan yang sering terjadi, antara lain penipuan berkedok pengumpulan data pribadi seperti BPJS dan KTP, pemerasan melalui video call, hingga berbagai metode lain yang semakin bervariasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait keamanan data dan privasi masyarakat.

Maraknya Penipuan Berkedok Pengumpulan Data Pribadi

Salah satu modus penipuan yang paling sering terjadi adalah pengumpulan data pribadi dengan alasan tertentu, seperti klaim kelebihan pembayaran dari BPJS atau lembaga lain.

Penipu biasanya menghubungi korban melalui telepon atau pesan singkat, berpura-pura sebagai petugas resmi yang mengklaim bahwa ada kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada korban. Mereka kemudian meminta informasi sensitif seperti nomor KTP, nomor BPJS, atau bahkan informasi bank korban.

Permintaan data pribadi ini sangat berbahaya, terutama ketika informasi seperti nomor KTP jatuh ke tangan yang salah. Nomor KTP dapat digunakan untuk berbagai kejahatan lain, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan korban.

Pinjaman online ilegal kerap menggunakan data curian untuk mengajukan kredit dan membuat korban terjebak dalam utang yang sebenarnya tidak mereka ambil.

Jika hal seperti ini terjadi, langkah yang bisa diambil oleh korban adalah segera melapor kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi.

OJK berperan dalam mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online, dan dapat membantu masyarakat untuk mengatasi kasus penipuan yang melibatkan lembaga keuangan. Di samping itu, pelaporan kepada polisi juga penting untuk membuka jalur investigasi lebih lanjut agar pelaku penipuan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pemerasan Melalui Video Call

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun