Mohon tunggu...
Pakde Baskoro
Pakde Baskoro Mohon Tunggu... Karyawan -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok, Mengapa Yusril Tidak Membela Warga Kalijodo dan BPK di Sumber Waras?

11 Mei 2016   15:19 Diperbarui: 11 Mei 2016   15:29 2518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


"Pak Yusril adalah pengacara Bantar Gebang yang membuat kami menahan SP-3(surat peringatan ketiga)!" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, JalanMedan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).

Pemprov DKI Jakarta memang berniat untuk memutus kontrak kerja sama denganpengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya, karena dinilaiwanprestasi berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas Kebersihan DKI sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2 kepada PT Godang TuaJaya. Namun, PT Godang Tua Jaya melakukan perlawanan dengan menyewa Yusrilsebagai kuasa hukum mereka, yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI jugawanprestasi.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda untuk mengeluarkan SP-3, kemudianmelakukan audit independen.

11. Mengadvokasi warga Bidaracina tentang sodetan kali ciliwung

Perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina itu bernomor 59/G/2016/PTUN.Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya,Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan LokasiPembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.

Melihat kehebatan YIM, sungguh aneh bahwa YIM tidak membela Kalijodo ataupunmengomentari Sumber Waras. Disinilah naluri dan kehebatan Yusril. Kalau dilihatperkara-perkara Yusril diatas, hampir semuanya bisa dicerna secara logika,Yusril tidak gegabah sembarang membela atau mengomentari sesuatu kalau itutidak bisa dicerna dengan logika, moral atau hukumnya yang tidak jelas.

Dalam kasus Kalijodo, semua orang hampir tahu kalau itu tempat prostitusi danperjudian, serta sebelumnya pernah digusur pada tahun 2012 karena jalur hijau.Sebagai orang yang agamis tidak mungkin Yusri membela warga kalijodo.

Dalam kasus Sumber Waras jelas bahwa secara hukum ada perbedaan pandangan dalampenerapan hukum yang di lakukan BPK dimana hal ini mudah dijegal dalam persidangan.   Dimana BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum .

BPK mengabaikan bukti otentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yangtertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RSSumber Waras yaitu di Jalan KiyaiTapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di JalanTomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

Dari logika yang mudah dicerna tersebutlah maka jelas bahwa Yusril tidak mau membela Kalijodo dan RS sumber waras yang bisa mengakibatkan kekalahan dan mencoreng reputasinya. Yusril juga tidak bakal membela koruptor yang terbukti tertangkap tangan,karena jelas dia pasti akan kalah.

Seandainya  mungkin kalau Ahok jadi tersangka karena sumber waras, maka Yusril mungkin bisa jadi pembela Ahok

Demikianlah alasan Yusril tidak membela warga Kalijodo dan tidak berkomentartentang RS Sumber Waras. Kalau ingin lebih jelas lagi jangan hubungi Ahok tapi hubungi langsung Yusril dng no hp 08184321xxx.

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun