Nama pengacara seniordan bakal calon gubernur DKI, Yusril Ihza Mahendra (YIM) kembali meroket setelah berhasil membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen.Yulianus Paongananalias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnyadiputus bebas oleh hakim dalam putusan sela.
Yusril memang banyak pengalaman di bidang hukum dan birokrasi. YIM pernah aktif sebagai pejabat dalam kepemimpinan lima presiden yaitu Soeharto, BJ Habibie,Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.Terakhir, dia diberhentikan dari posisi menteri sekretaris negara era KabinetIndonesia Bersatu  digantikan oleh Hatta Rajasa.Â
Berikut ini daftar rentetan kemenangan Yusril, yang diambil dari berbagai sumber:
1. Yusril menangkan PBB lawan KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KPU sebelumnyatidak meloloskan
partai Islam ini menjadi partai peserta Pemilu 2014.
Gugatan PBB kepada KPU ini diwakili oleh IHZA and IHZA Law Firm, yang menjadi milik Yusril Ihza
Mahendra. Atas kemenangannya itu, Yusril menyatakan, putusan Majelis Hakim PTTUN adalah
peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi buktibahwa kesewenangan bisa
dilawan secara hukum.
2. MK menangkan Yusril dalam gugatan Keimigrasian
Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap Pasal 97 Ayat 1Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, MKmengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiapkali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiapkali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimalsetahun atau 2x6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukummelanggar HAM," tegas Yusril
yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
3. Â MK menangkan Ysril untuk saksi yang meringankan
Pada 8 Agustus 2011,Yusril juga memenangkan uji materi pasal soal saksimeringankan dalam KUHAP di MK.
Yusril melakukan uji materi ini, karena Kejaksaan Agung tidak mengabulkanpermintaannya untuk menghadirkan SBY dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dirinya saat menjadi tersangka Sisminbakum. Meskisudah memenangkan uji materi di MK,
Kejaksaan Agung tetap tidak mau memanggil dua orang yang pernah mejadi bosYusril dalam kabinet itu.
4. Yusril menangkan gugatan atas pengangkatan wakil menteri
Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan lain soal pengangkatan sejumlah wakilmenteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu silam. Yusril akhirnyamenggugat pasal wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya pada 2 Juni 2012, MK mengabulkan gugatan mantan MenteriKehakiman itu. Putusan itu telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas memberi nasihat kepada PresidenSBY. "Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi dikabinetnya, kalau tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugatpresiden ini.
5. Kejagung hentikan kasus Sisminbakum
Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kejaksaan Agung, pada 31Mei
2012 lalu, kembali menunjukkan 'kemenangan' Yusril Ihza Mahendra. Dalam kasusini, Yusril menjadi
tersangka bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudahberlangsung dua tahun.
Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan MahkamahAgung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan YohanesWaworuntu.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu
juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus.Dengan SP3 yang
dikeluarkan Kejagung itu, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.
6. Yusril batalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu
Pada 14 Mei lalu, Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan JunaidiHamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidisebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.
7. Yusril bikin Menkum HAM 'keok' di PTUN
Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra pernah mengalahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Yusril mengugat SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme.
Dalam putusannya pada 7 Maret 2012, PTUN memenangkan gugatan Yusril itu. Yusril mengatakan,
Surat Keputusan (SK) Menkum dan HAM itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yangberlaku sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalanginterpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.
8. Yusril bikin Hendarman Supandji dicopot dari Jaksa Agung
Kemenangan lain Yusril Ihza Mahendra adalah saat menggugat keabsahan JaksaAgung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusanpengangkatan kembali.
Saat itu, Yusril mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas memenangkan Yusril atas gugatannya itu pada 22 September 2011.Kemenangan itu barangkali menjadi kemenangan terindah bagi Yusril. Sebab, putusan MK tidakhanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY,yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung.
Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu,Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
9. Membebaskan Dahlan Iskan dari korupsi gardu induk
Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLNPersero Tahun Anggaran 2011-2013
"Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untukseluruhnya," ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015)
10. Membatalkan SP3 Pemkot DKI atas PT Godang Tua Jaya
"Pak Yusril adalah pengacara Bantar Gebang yang membuat kami menahan SP-3(surat peringatan ketiga)!" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, JalanMedan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).
Pemprov DKI Jakarta memang berniat untuk memutus kontrak kerja sama denganpengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya, karena dinilaiwanprestasi berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas Kebersihan DKI sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2 kepada PT Godang TuaJaya. Namun, PT Godang Tua Jaya melakukan perlawanan dengan menyewa Yusrilsebagai kuasa hukum mereka, yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI jugawanprestasi.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda untuk mengeluarkan SP-3, kemudianmelakukan audit independen.
11. Mengadvokasi warga Bidaracina tentang sodetan kali ciliwung
Perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina itu bernomor 59/G/2016/PTUN.Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya,Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan LokasiPembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.
Melihat kehebatan YIM, sungguh aneh bahwa YIM tidak membela Kalijodo ataupunmengomentari Sumber Waras. Disinilah naluri dan kehebatan Yusril. Kalau dilihatperkara-perkara Yusril diatas, hampir semuanya bisa dicerna secara logika,Yusril tidak gegabah sembarang membela atau mengomentari sesuatu kalau itutidak bisa dicerna dengan logika, moral atau hukumnya yang tidak jelas.
Dalam kasus Kalijodo, semua orang hampir tahu kalau itu tempat prostitusi danperjudian, serta sebelumnya pernah digusur pada tahun 2012 karena jalur hijau.Sebagai orang yang agamis tidak mungkin Yusri membela warga kalijodo.
Dalam kasus Sumber Waras jelas bahwa secara hukum ada perbedaan pandangan dalampenerapan hukum yang di lakukan BPK dimana hal ini mudah dijegal dalam persidangan. Â Dimana BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum .
BPK mengabaikan bukti otentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yangtertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RSSumber Waras yaitu di Jalan KiyaiTapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di JalanTomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.
Dari logika yang mudah dicerna tersebutlah maka jelas bahwa Yusril tidak mau membela Kalijodo dan RS sumber waras yang bisa mengakibatkan kekalahan dan mencoreng reputasinya. Yusril juga tidak bakal membela koruptor yang terbukti tertangkap tangan,karena jelas dia pasti akan kalah.
Seandainya  mungkin kalau Ahok jadi tersangka karena sumber waras, maka Yusril mungkin bisa jadi pembela Ahok
Demikianlah alasan Yusril tidak membela warga Kalijodo dan tidak berkomentartentang RS Sumber Waras. Kalau ingin lebih jelas lagi jangan hubungi Ahok tapi hubungi langsung Yusril dng no hp 08184321xxx.
Sumber
1.http://www.merdeka.com/peristiwa/7-0-skor-telak-kemenangan-yusril-atas-pemerintah.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H