Mohon tunggu...
Pakde Baskoro
Pakde Baskoro Mohon Tunggu... Karyawan -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok, Mengapa Yusril Tidak Membela Warga Kalijodo dan BPK di Sumber Waras?

11 Mei 2016   15:19 Diperbarui: 11 Mei 2016   15:29 2518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Kejagung hentikan kasus Sisminbakum


Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kejaksaan Agung, pada 31Mei
2012 lalu, kembali menunjukkan 'kemenangan' Yusril Ihza Mahendra. Dalam kasusini, Yusril menjadi
tersangka bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudahberlangsung dua tahun.
Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan MahkamahAgung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan YohanesWaworuntu.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu
juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus.Dengan SP3 yang
dikeluarkan Kejagung itu, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.

6. Yusril batalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu

Pada 14 Mei lalu, Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan JunaidiHamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidisebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.

7. Yusril bikin Menkum HAM 'keok' di PTUN


Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra pernah mengalahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Yusril mengugat SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme.
Dalam putusannya pada 7 Maret 2012, PTUN memenangkan gugatan Yusril itu. Yusril mengatakan,
Surat Keputusan (SK) Menkum dan HAM itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yangberlaku sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalanginterpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.

8. Yusril bikin Hendarman Supandji dicopot dari Jaksa Agung

Kemenangan lain Yusril Ihza Mahendra adalah saat menggugat keabsahan JaksaAgung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusanpengangkatan kembali.
Saat itu, Yusril mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas memenangkan Yusril atas gugatannya itu pada 22 September 2011.Kemenangan itu barangkali menjadi kemenangan terindah bagi Yusril. Sebab, putusan MK tidakhanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY,yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung.
Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu,Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

9. Membebaskan Dahlan Iskan dari korupsi gardu induk

Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLNPersero Tahun Anggaran 2011-2013
"Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untukseluruhnya," ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015)

10. Membatalkan SP3 Pemkot DKI atas PT Godang Tua Jaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun