Mohon tunggu...
Mendy Feila Maryam
Mendy Feila Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Good Corporate Governance pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk pada tahun 2023

8 Desember 2024   20:34 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com

Good Corporate Governance 

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu sistem, prinsip, dan mekanisme yang digunakan untuk mengelola dan mengarahkan perusahaan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan aktivitas bisnis. GCG bertujuan memastikan bahwa perusahaan dikelola secara baik sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang.

Good Corporate Governance pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk

PT Indofood Sukses Makmur Tbk adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman. Berdiri pada tahun 1990 dan berkantor pusat di Jakarta, Indofood telah menjadi produsen makanan terintegrasi yang produknya menjangkau pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen mi instan terbesar di dunia melalui merek-merek terkenal seperti Indomie, Pop Mie, dan Supermi. Selain mi instan, Indofood juga memproduksi makanan ringan, susu, minyak goreng, tepung terigu, dan produk makanan lainnya.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). GCG menjadi fondasi penting yang mendukung kepercayaan para pemangku kepentingan sekaligus menjamin keberlanjutan usaha perusahaan di tengah persaingan global. Indofood meyakini bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan landasan untuk menciptakan nilai dalam jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggungjawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Indofood disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (AD), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG.

Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang Diutamakan

Kebijakan GCG PT Indofood dirancang dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip utama GCG, yaitu:

  • Transparansi: Penyediaan informasi yang terbuka, jelas, dan akurat kepada pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas: Penetapan peran, tanggung jawab, dan kewajiban yang jelas di setiap tingkatan organisasi.
  • Tanggung Jawab: Pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika bisnis.
  • Independensi: Pengambilan keputusan yang bebas dari konflik kepentingan.
  • Kesetaraan: Perlakuan yang adil kepada semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk pada tahun 2023 

1. Transparansi (Transparency)

Indofood secara berkala menyampaikan informasi terkait kinerja perusahaan melalui laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan laporan keuangan yang diaudit.

Informasi penting dipublikasikan di situs resmi perusahaan agar mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Indofood memiliki struktur tata kelola yang jelas, melibatkan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan tugas.

Audit internal dan eksternal dilakukan secara rutin untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

3. Tanggung Jawab (Responsibility)

Indofood mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam aspek operasional, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, seperti dukungan terhadap pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

4. Kemandirian (Independency):

Proses pengambilan keputusan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak lain yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.

Adanya komite independen dalam Dewan Komisaris membantu menjaga objektivitas pengawasan.

5. Kewajaran (Fairness)

Indofood memastikan hak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis, dipenuhi secara adil.

Struktur Organ Perseroan

Selama tahun 2023 PT Indofood memastikan implementasi GCG melalui struktur organisasi yang terdiri dari tiga organ utama, yaitu:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebagai forum tertinggi bagi para pemegang saham untuk menentukan arah strategis perusahaan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi, dalam batasan yang ditentukan dalam UUPT dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal dan AD RUPS terdiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai yang ditetapkan dalam AD. Dalam penyelenggaraan RUPS, Pensergan menjalankan prosedur voting by poll secara terbuka maupun tertutup untuk seluruh keputusan rapat yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham dimana setiap lembar saham berhak memberikan satu suara.

2. Dewan Komisaris

Bertugas mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan saran kepada Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan memberikan masukan atau nasihat kepada Direksi terkait strategi pengelolaan dan kegiatan operasional Perseroan. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad balk, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris menilai baik kinerja kedua komite yang telah mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris selama tahun 2023.

3. Direksi

Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh. Direksi bertanggung jawab memimpin jalannya kepengurusan Perseroan dalam mencapai sasaran usahanya termasuk menyusun kebijakan umum dan menetapkan strategi perusahaan, serta pemantauan pelaksanaannya. Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pengurusan berdasarkan kebijakan yang ditentukan dalam AD UUPT.serta peraturan yang berlaku. Saat ini, Direksi tidak membentuk komite tertentu.

Ketiga organ ini didukung oleh berbagai komite, seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Sekretaris Perusahaan yang berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung transparansi informasi.

1. Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, dan memberi masukan kepada Dewan Komisaris perihal pelaporan keuangan, rekomendasi penunjukan auditor eksternal, evaluasi atas pelaksanaan pemberian jasa audit oleh auditor eksternal yang ditunjuk, sistem pengendalian internal, audit internal, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta manajemen risiko.

2. Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab dalam membantu tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terkait aspek nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pemberian rekomendasi terkait nominasi, program pengembangan dan evaluasi kinerja, sebagai bagian dari perencanaan suksesi, serta struktur dan kebijakan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.

3. Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara Perseroan dengan institusi pasar modal dan masyarakat. Masa jabatan Sekretaris Perusahaan dievaluasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan praktik-praktik GCG dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Manfaat Implementasi GCG pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk pada tahun 2023

1. Meningkatkan Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Dengan penerapan GCG yang baik, Indofood dapat meningkatkan kepercayaan investor, pelanggan, dan mitra bisnis karena dianggap sebagai perusahaan yang dapat diandalkan.

2. Meningkatkan Kinerja Keuangan dan Operasional

Tata kelola yang baik membantu Indofood mengelola sumber daya secara efisien, mengurangi risiko operasional, dan meningkatkan profitabilitas.

3. Memitigasi Risiko

Dengan adanya sistem audit dan pengawasan yang baik, risiko terkait fraud, korupsi, atau pelanggaran hukum dapat diminimalkan.

4. Kepatuhan Terhadap Regulasi

Indofood memastikan seluruh aktivitasnya mematuhi hukum dan peraturan, sehingga terhindar dari sanksi atau penalti yang dapat merugikan perusahaan.

5. Daya Saing Global

Implementasi GCG membantu Indofood menjaga reputasinya sebagai perusahaan multinasional yang kompetitif di pasar global.

6. Keberlanjutan Bisnis

Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip GCG dalam strategi perusahaan, Indofood dapat memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Komitmen terhadap Tanggung Jawab dan Etika

PT Indofood memahami pentingnya pelaksanaan usaha yang bertanggung jawab dan etis. Oleh karena itu, setiap aktivitas bisnis perusahaan dirancang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perusahaan terus berupaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham tanpa mengesampingkan kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Implementasi GCG yang baik membantu PT Indofood Sukses Makmur Tbk tidak hanya memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.

Dengan melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, PT Indofood berkomitmen untuk mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan terpercaya yang mampu menghadapi tantangan global sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi semua pihak yang terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun