Sebagai forum tertinggi bagi para pemegang saham untuk menentukan arah strategis perusahaan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi, dalam batasan yang ditentukan dalam UUPT dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal dan AD RUPS terdiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai yang ditetapkan dalam AD. Dalam penyelenggaraan RUPS, Pensergan menjalankan prosedur voting by poll secara terbuka maupun tertutup untuk seluruh keputusan rapat yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham dimana setiap lembar saham berhak memberikan satu suara.
2. Dewan Komisaris
Bertugas mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan saran kepada Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan memberikan masukan atau nasihat kepada Direksi terkait strategi pengelolaan dan kegiatan operasional Perseroan. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad balk, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris menilai baik kinerja kedua komite yang telah mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris selama tahun 2023.
3. Direksi
Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh. Direksi bertanggung jawab memimpin jalannya kepengurusan Perseroan dalam mencapai sasaran usahanya termasuk menyusun kebijakan umum dan menetapkan strategi perusahaan, serta pemantauan pelaksanaannya. Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pengurusan berdasarkan kebijakan yang ditentukan dalam AD UUPT.serta peraturan yang berlaku. Saat ini, Direksi tidak membentuk komite tertentu.
Ketiga organ ini didukung oleh berbagai komite, seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Sekretaris Perusahaan yang berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung transparansi informasi.
1. Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, dan memberi masukan kepada Dewan Komisaris perihal pelaporan keuangan, rekomendasi penunjukan auditor eksternal, evaluasi atas pelaksanaan pemberian jasa audit oleh auditor eksternal yang ditunjuk, sistem pengendalian internal, audit internal, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta manajemen risiko.
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab dalam membantu tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terkait aspek nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pemberian rekomendasi terkait nominasi, program pengembangan dan evaluasi kinerja, sebagai bagian dari perencanaan suksesi, serta struktur dan kebijakan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Sekretaris Perusahaan