Mohon tunggu...
Setyoko Andra Veda
Setyoko Andra Veda Mohon Tunggu... Supir - aparatur sipil

mencoba memberikan opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menakar Urgensi Pendaftaran Kontrak Satuan Kerja ke KPPN

19 April 2024   19:32 Diperbarui: 19 April 2024   19:59 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kasus lain, yang mana kasus ini masih jarang terjadi di KPPN, yakni untuk proyek KPBU. Kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 

Sampai dengan saat ini, PMK yang mengatur tentang KPBU yakni PMK 206 tahun 2016 belum memiliki aturan turunan yang mengatur khusus terkait mekanisme pembayaran ke KPPN. Dengan adanya kekosongan peraturan, dan sifat kontrak KPBU yang jangka waktunya belasan bahkan puluhan tahun, serta penandatanganan kontrak dengan proses pembayarannya dilakukan dengan jarak waktu yang cukup jauh, maka diskresi yang diambil dalam praktik di lapangan selama ini adalah pengajuan SPM ke KPPN dilakukan dengan mekanisme SPM LS Non Kontraktual.

Sebenarnya masih ada beberapa contoh kasus lagi, seperti pembayaran untuk iuran kontribusi organisasi internasional yang didasarkan pada keanggotaan negara kita pada organisasi internasional yang selama ini dibayarkan dengan mekanisme LS Non Kontraktual, lalu pelaksanaan pengadaan pada satuan kerja perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dibayarkan dengan mekanisme UP walau berapapun nilainya.


Tidak semua perikatan/kontrak perlu didaftarkan ke KPPN.
Kita dapat memahami bahwa memang pendaftaran perikatan/kontrak oleh satuan kerja ke KPPN memiliki peran yang penting, guna mengamankan pagu perikatan dan menjamin bahwa negara akan membayar sejumlah dana ke rekanan/penyedia yang sudah memberikan prestasi pekerjaannya sesuai perikatannya dengan PPK. Selain itu, pendaftaran kontrak secara akrual juga membantu menyajikan data akrual terkait kewajiban negara yang harus dipenuhi sehubungan dengan perikatan yang sudah dibuat oleh PPK dengan pihak penyedia/rekanan.

Namun demikian, dari beberapa contoh kasus di atas kita dapat memahami bahwa variasi perikatan sebagai dasar pembayaran atas beban APBN ternyata begitu beragam di lapangan, dan ternyata pembahasan kontraktual dan non kontraktual menjadi kurang relevan lagi dengan tujuan utamanya, yakni membayarkan sejumlah dana ke pihak penerima hak pembayaran sesuai dengan prestasi yang sudah diserahterimakan secara tepat waktu. 

Dengan adanya kasus-kasus di mana suatu perikatan tidak perlu dibayarkan dengan mekanisme LS Kontraktual dikarenakan berbagai alasan yang ada, maka ada ruang bagi kita untuk menyempurnakan pengaturan pembayaran oleh satuan kerja yang SPM nya diajukan ke KPPN. Kewajiban pendaftaran kontrak ke KPPN oleh satuan kerja hendaknya dibatasi pada perikatan/kontra dengan jangka waktu yang lama, yang mana dengan lamanya jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut maka satuan kerja perlu mengamankan pagu yang digunakan untuk membayarkan perikatan/kontrak supaya tidak berkurang karena terbebani tagihan pembayaran lain maupun terkena revisi pagu baik sengaja maupun tidak sengaja.

Selain itu, penulis juga berpendapat bahwa beberapa perikatan/kontrak memang dapat dibayarkan dengan mekanisme SPM LS Non Kontraktual, yakni tanpa perlu adanya pendaftaran kontrak ke KPPN. Contohnya adalah perikatan dengan masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak terlalu lama, dikarenakan semakin lama masa penyelesaian pekerjaan, maka semakin meningkat urgensi untuk mengamankan pagu. 

Contoh dari perikatan yang pelaksanaannya tidak terlalu lama adalah pengadaan barang/jasa lainnya yang dilakukan melalui e-katalog. Memang tidak semua barang/jasa lainnya yang disediakan di e-katalog memiliki jangka waktu pelaksanaan yang tidak terlalu lama, oleh karenanya perlu ditentukan batas waktu (dalam hari) untuk memenuhi kriteria "tidak terlalu lama" tersebut. Dengan demikian, PER-58 yang dirilis pada tahun 2013 juga rasanya perlu dimutakhirkan kembali dan didefinisikan kembali terkait hal yang perlu atau tidak perlu didaftarkan kontraknya ke KPPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun