Mohon tunggu...
Setyoko Andra Veda
Setyoko Andra Veda Mohon Tunggu... Supir - aparatur sipil

mencoba memberikan opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menakar Urgensi Pendaftaran Kontrak Satuan Kerja ke KPPN

19 April 2024   19:32 Diperbarui: 19 April 2024   19:59 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ingin mengelaborasi seberapa pentingkah suatu perikatan/kontrak didaftarkan ke KPPN oleh satuan kerja, sehubungan dengan peraturan maupun sistem aplikasi yang ada saat ini (2024). Artikel ini ditujukan untuk rekan-rekan yang berkecimpung di bidang perbendaharaan negara dalam lingkup APBN Pemerintah Pusat yang memakai SPAN maupun SAKTI.

Seberapa pentingkah suatu perikatan/kontrak didaftarkan ke KPPN oleh satuan kerja?
Sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 (selanjutnya disingkat dengan istilah PMK 62) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, bahwa dalam pasal 209 pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau mekanisme Uang Persediaan (UP). Tentu saja diikuti ketentuan bahwa pada prinsipnya pembayaran kepada pihak ketiga adalah dengan mekanisme LS; dengan kata lain LS lebih diprioritaskan untuk digunakan oleh satuan kerja pemerintah dibandingkan dengan mekanisme UP karena pada PMK 62 tersebut juga disebutkan bahwa mekanisme UP dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme LS. (judgement atas frasa tidak dapat dilakukan dengan mekanisme LS perlu dielaborasi di artikel pembahasan lain).

Pada PMK 62 dan aturan di atasnya, tidak menyebutkan pembagian cara dalam mekanisme LS itu sendiri. Pembagian cara tersebut yang penulis maksudkan adalah mekanisme LS Kontraktual dan mekanisme LS Non Kontraktual.

Mekanisme LS Kontraktual dapat dijelaskan sebagai mekanisme pembayaran langsung kepada pihak penerima hak pembayaran dengan adanya proses untuk mencadangkan dana pagu DIPA satuan kerja terlebih dahulu sebesar nilai perikatan/kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia barang/jasa. Hal tersebut sering disebut sebagai proses mendaftarkan kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); yang mana kontrak tersebut akan memiliki identitas berupa Nomor Register Kontrak (NRK). Nantinya SPM LS Kontraktual yang diajukan oleh satker ke KPPN akan memiliki nilai total yang tidak boleh melampaui dari nilai pagu yang dicadangkan tersebut.

Adapun LS Non Kontraktual dapat dipahami sebagai mekanisme pembayaran langsung kepada pihak penerima hak pembayaran tanpa perlu adanya proses mencadangkan dana pagu terlebih dahulu ke KPPN. Satker dapat mengajukan SPM LS Non Kontraktual dengan batas atas senilai pagu DIPA yang dimilikinya dan tidak perlu memperhatikan nilai perikatan/kontrak. Contohnya sederhananya adalah SPM Gaji yang ditujukan langsung ke pegawai, SPM pembayaran tagihan daya dan jasa, maupun SPM pembayaran honorarium maupun perjalanan dinas.

Terlepas dengan istilah Kontraktual maupun Non Kontraktual, semua SPM LS tersebut akan memindahbukukan sejumlah dana dari rekening kas umum negara ke rekening si penerima hak pembayaran secara langsung, oleh karenanya disebut sebagai mekanisme pembayaran langsung (LS).

Dalam implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen Perbendaharaan) Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (selanjutnya disebut sebagai PER-58). Perdirjen tersebut melingkupi pengaturan mengenai tipe, struktur, jenis dan elemen data supplier maupun kontrak, pencatatan dan validasi data supplier maupun kontrak, serta pengelolaan data supplier maupun data kontrak.

Dalam PER-58 pada Bab VI tentang Pencatatan dan Validasi Data Kontrak pasal 19, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, satker wajib mendaftarkan data kontrak kepada KPPN selaku Kuasa BUN untuk dicatat dalam database SPAN. Data kontrak yang didaftarkan sebagaimana dimaksud meliputi data atas tanda bukti perjanjian berupa kontrak yang terdiri dari SPK (Surat Perintah Kerja) atau Surat Perjanjian untuk transaksi yang akan dibayarkan melalui mekanisme LS.

Merujuk pada peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa semua perikatan/kontrak dari satuan kerja yang memakai bukti perikatan minimal berupa SPK maupun Surat Perjanjian yang pembayarannya bersifat kontraktual maka wajib didaftarkan kontraknya ke KPPN. Dengan demikian pembayarannya diajukan menggunakan SPM LS Kontraktual.

Pada saat PER-58 diterbitkan di tahun 2013, di sisi Kementarian Keuangan selaku BUN telah menggunakan SPAN, dan di sisi K/L masih menggunakan Aplikasi SPM (yang nantinya menjadi Aplikasi SAS di tahun 2015). Aplikasi SPM maupun SAS merupakan aplikasi berbasis desktop yang database transaksinya berada secara luring di masing-masing komputer satuan kerja.


Urgensi pendaftaran kontrak ke KPPN oleh satuan kerja.
Sejauh mana urgensi suatu kontrak didaftarkan oleh satker ke KPPN untuk dicatatkan dalam SPAN?

Pencadangan pagu tersebut memiliki tujuan yakni mengunci pagu, mengamankan pagu dan memastikan pagu anggaran tetap tersedia untuk dibayarkan kepada pihak penerima hak pembayaran, mengingat jangka waktu pelaksanaan kontrak pada umumnya memiliki waktu penyelesaian yang lama dan banyak yang memiliki masa penyelesaian hingga 31 Desember. Apabila pagu tersebut tidak dicadangkan, maka dikhawatirkan pagu anggaran yang sudah dikomitmenkan dengan penyedia barang/jasa berpotensi berubah nilai pada DIPA, baik disebabkan karena terbebani pembayaran lain maupun terkena revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan pagu berkurang. Dengan alasan tersebut, urgensi untuk mendaftarkan kontrak ke SPAN muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun