KesimpulanÂ
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial yang mencerminkan kebutuhan dan nilai masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian dan rekayasa sosial untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, dan Weber menyoroti peran hukum dalam perubahan sosial. Pendekatan modern seperti socio-legal studies, legal pluralism, dan hukum progresif menekankan pentingnya hukum yang inklusif, adaptif, dan relevan. Dalam hukum Islam, norma agama dapat diintegrasikan dengan realitas sosial untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H