Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

2 Desember 2024   21:09 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan 

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial yang mencerminkan kebutuhan dan nilai masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian dan rekayasa sosial untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, dan Weber menyoroti peran hukum dalam perubahan sosial. Pendekatan modern seperti socio-legal studies, legal pluralism, dan hukum progresif menekankan pentingnya hukum yang inklusif, adaptif, dan relevan. Dalam hukum Islam, norma agama dapat diintegrasikan dengan realitas sosial untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun