Efektivitas hukum diukur dari sejauh mana hukum diimplementasikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum meliputi:
- Penegakan hukum yang adil.
- Kesadaran hukum masyarakat.
- Kesesuaian hukum dengan nilai dan kebutuhan sosial. Misalnya, hukum yang tidak relevan atau bertentangan dengan nilai masyarakat cenderung diabaikan.
10. Law and Social Control
Hukum adalah alat kontrol sosial yang menjaga ketertiban dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran norma. Selain mencegah kekacauan, hukum juga berfungsi untuk mengatur interaksi sosial, melindungi hak individu, dan menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.
11. Socio-Legal Studies
Pendekatan ini mengintegrasikan hukum dengan ilmu sosial lainnya untuk memahami interaksi hukum dengan masyarakat. Socio-legal studies tidak hanya menganalisis hukum dari aspek normatif tetapi juga melihat bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan politik.
12. Progressive Law
Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang fleksibel dan berorientasi pada keadilan substantif. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Pendekatan ini relevan dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks dan membutuhkan solusi kreatif.
13. Legal Pluralism
Legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Fenomena ini umum di masyarakat multikultural seperti Indonesia, di mana hukum adat dan hukum Islam sering kali hidup berdampingan dengan hukum nasional.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini memandang hukum Islam sebagai produk sosial yang berinteraksi dengan budaya dan konteks lokal. Pendekatan ini menekankan pentingnya adaptasi hukum Islam terhadap realitas sosial dan kebutuhan masyarakat modern, sehingga dapat memberikan solusi yang relevan dalam berbagai konteks.