Madzhab ini dipelopori oleh Roscoe Pound, yang menganggap hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ia menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang kompleks dan menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat dalam proses legislasi.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law:Â Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang hidup di masyarakat lebih penting daripada hukum tertulis. Ia melihat hukum sebagai praktik yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Utilitarianism:Â Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada jumlah orang terbanyak. Pendekatan ini menekankan aspek manfaat hukum dalam menciptakan kesejahteraan.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Durkheim: Ia membedakan dua jenis solidaritas dalam masyarakat, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik dominan di masyarakat tradisional, sementara solidaritas organik terjadi di masyarakat modern yang kompleks. Menurutnya, hukum berubah seiring perkembangan solidaritas sosial.
Ibnu Khaldun: Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat stabilitas dalam siklus peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun menyoroti peran politik, ekonomi, dan budaya dalam pembentukan dan keberlanjutan hukum.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Weber: Hukum modern menurut Weber bersifat rasional dan formal. Ia memperkenalkan konsep dominasi legal-rasional sebagai ciri khas masyarakat modern. Weber juga menyoroti hubungan antara hukum dan kapitalisme.
H.L.A Hart:Â Hart membedakan antara primary rules (aturan dasar yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan dasar). Konsep ini menjadi landasan penting dalam positivisme hukum modern.
9. Effectiveness of Law