Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

2 Desember 2024   21:09 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab ini dipelopori oleh Roscoe Pound, yang menganggap hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ia menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang kompleks dan menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat dalam proses legislasi.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law: Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang hidup di masyarakat lebih penting daripada hukum tertulis. Ia melihat hukum sebagai praktik yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Utilitarianism: Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada jumlah orang terbanyak. Pendekatan ini menekankan aspek manfaat hukum dalam menciptakan kesejahteraan.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim: Ia membedakan dua jenis solidaritas dalam masyarakat, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik dominan di masyarakat tradisional, sementara solidaritas organik terjadi di masyarakat modern yang kompleks. Menurutnya, hukum berubah seiring perkembangan solidaritas sosial.

Ibnu Khaldun: Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat stabilitas dalam siklus peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun menyoroti peran politik, ekonomi, dan budaya dalam pembentukan dan keberlanjutan hukum.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

Weber: Hukum modern menurut Weber bersifat rasional dan formal. Ia memperkenalkan konsep dominasi legal-rasional sebagai ciri khas masyarakat modern. Weber juga menyoroti hubungan antara hukum dan kapitalisme.

H.L.A Hart: Hart membedakan antara primary rules (aturan dasar yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan dasar). Konsep ini menjadi landasan penting dalam positivisme hukum modern.

9. Effectiveness of Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun