Nama : Meli Sagita
Nim : 222111231
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Kajian ini memandang hukum sebagai fenomena sosial yang lahir, tumbuh, dan berkembang sesuai dinamika masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya membahas norma hukum tertulis, tetapi juga bagaimana hukum dipahami, diterapkan, dan diterima oleh masyarakat. Perspektif ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban, menyelesaikan konflik, dan merekayasa perubahan sosial. Sebagai disiplin interdisipliner, sosiologi hukum melibatkan analisis tentang institusi hukum, aktor hukum, serta dampak hukum terhadap perilaku sosial.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum tidak terlepas dari kenyataan masyarakat karena hukum mencerminkan nilai, norma, dan kebutuhan sosial. Sebagai instrumen pengendalian sosial, hukum berperan menjaga stabilitas dalam masyarakat yang dinamis. Di sisi lain, hukum juga sering kali tertinggal dari perubahan sosial, sehingga memerlukan penyesuaian. Misalnya, perkembangan teknologi digital telah mendorong pembaruan hukum dalam bidang perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik. Hubungan ini bersifat timbal balik: hukum memengaruhi perilaku masyarakat, sementara masyarakat memengaruhi bentuk dan isi hukum.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif melihat hukum sebagai sistem aturan yang bersifat otonom, dengan fokus pada asas, prinsip, dan ketentuan yang tertulis. Kajian ini menekankan analisis terhadap teks hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pendekatan yuridis empiris berorientasi pada realitas di lapangan. Ia menganalisis bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan data sosial untuk memahami efektivitas hukum serta hambatan yang dihadapi dalam implementasi hukum.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan tidak terkait dengan moralitas. Hukum dilihat sebagai sistem tertutup yang terdiri dari norma-norma. Tokoh utama madzhab ini adalah John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai "perintah dari penguasa yang memiliki kekuasaan." Sementara itu, Hans Kelsen memperkenalkan teori hukum murni (pure theory of law) yang menghapuskan elemen sosial dan moral dari kajian hukum.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)