Reviewer : Meli Sagita (222111231)
Judul: Sosiologi Hukum
Penulis: Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH.,Ph.D
Penerbit: Alaf Riau
Tebal: 124
Tahun Terbit: September 2018
ISBN: 978-979-3497-430
Buku ini membahas sosiologi hukum, yaitu cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Sosiologi hukum tidak hanya membahas hukum sebagai norma yang normatif, tetapi juga hukum dalam konteks empiris yang berkembang dalam masyarakat.Â
Bab 1 : Pendahuluan
Sosiologi sering digunakan untuk memahami konteks, struktur, dan pola kehidupan sosial berbagai kelompok dan kelompok dalam masyarakat. Pria yang dijuluki sebagai "Bapak Sosiologi" ini menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat.
Bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang pentingnya sosiologi dalam memahami hukum. Penulis berhasil mengaitkan teori-teori sosiologi dengan praktik hukum, serta menyoroti tantangan yang dihadapi hukum di Indonesia. Pemaparan yang jelas dan terstruktur memudahkan pembaca untuk memahami konsep-konsep dasar sosiologi hukum.
Bab 2 : Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial
Pada bab dua ini membahas mengenai yang pertama itu masyarakat dan hukum Pepatah mengatakan: "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. sesuatu yang sering diungkapkan oleh pengacara. Niat dari Manifestasi ini disebabkan oleh kehidupan manusia Saya selalu ingin hidup bersama. Tidak ada Manusia yang bisa hidup sendiri, kata Aristoteles suatu kali bahwa rakyat adalah politisi, yang artinya rakyat dia adalah seseorang yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya kodrat inilah manusia disebut makhluk sosial yang kedu membahas mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.
Bab 3 : Keberadaan Hukum Sebagai Nilai Soial
Di bab III ini membahas mengenai keberadaan hukum sebagai sistem nilai sosial. Dalam bab ini, penulis menyoroti beberapa aspek penting terkait hubungan antara hukum dan struktur sosial.
Secara keseluruhan, bab ini sangat informatif dan relevan, memberikan dasar yang kuat untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Bab 4 : Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Secara keseluruhan, Bab IV menawarkan pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup sosiologi hukum. Dengan mengedepankan hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, bab ini menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam studi hukum. Hal ini sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami peran hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
Bab 5 : Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Bab ini membahas berbagai metode yang digunakan dalam pendekatan sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya.
Penggunaan pendekatan yang tepat sangat penting untuk analisis yang akurat dan untuk memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat.
Bab 6 : Penegakan dan Pelaksanaan Hukum Yang Berkeadilan
Bab ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai dasar keadilan sosial, dengan memastikan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Â
Secara keseluruhan, bab ini sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia yang sering mengalami krisis keadilan, dan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan serta penegak hukum untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif.
Bab 7 : Hukum Responsif  dan Hukum Progresif
Pada bab ini membahas mengenai dua pendekatan penting dalam pemikiran hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial. yaitu hukum responsif dan hukum progresif.Â
Penulis mengajukan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Proses penyusunan hukum harus melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum yang dihasilkan relevan dan efektif.Â
KesimpulanÂ
Buku ini menguraikan dengan jelas peran penting sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai sistem aturan yang normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring dengan dinamika masyarakat.Â
Kelebihan
- Pendekatan Empiris: Buku ini menggabungkan aspek normatif dan empiris dalam sosiologi hukum, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
- Analisis Mendalam: Menawarkan analisis yang mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dinamika sosial yang mempengaruhi hukum.
KekuranganÂ
- Bahasa yang Rumit: Beberapa bagian mungkin menggunakan istilah yang sulit dipahami oleh pembaca awam.
- Keterbatasan dalam Kasus Praktis: Meskipun ada contoh, buku ini mungkin kurang mendalam dalam memberikan studi kasus yang konkret.
Saran
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan sanksi yang berlaku, agar mereka lebih menghargai dan mematuhi peraturan hukum.
- Penegakan Hukum yang Adil: Mendorong lembaga penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum, guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Referensi
Yusuf, D. (2018). Sosiologi Hukum. Pekanbaru:Alaf  Riau
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H