Bab 2 : Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial
Pada bab dua ini membahas mengenai yang pertama itu masyarakat dan hukum Pepatah mengatakan: "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. sesuatu yang sering diungkapkan oleh pengacara. Niat dari Manifestasi ini disebabkan oleh kehidupan manusia Saya selalu ingin hidup bersama. Tidak ada Manusia yang bisa hidup sendiri, kata Aristoteles suatu kali bahwa rakyat adalah politisi, yang artinya rakyat dia adalah seseorang yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya kodrat inilah manusia disebut makhluk sosial yang kedu membahas mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.
Bab 3 : Keberadaan Hukum Sebagai Nilai Soial
Di bab III ini membahas mengenai keberadaan hukum sebagai sistem nilai sosial. Dalam bab ini, penulis menyoroti beberapa aspek penting terkait hubungan antara hukum dan struktur sosial.
Secara keseluruhan, bab ini sangat informatif dan relevan, memberikan dasar yang kuat untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Bab 4 : Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Secara keseluruhan, Bab IV menawarkan pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup sosiologi hukum. Dengan mengedepankan hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, bab ini menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam studi hukum. Hal ini sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami peran hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
Bab 5 : Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Bab ini membahas berbagai metode yang digunakan dalam pendekatan sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya.
Penggunaan pendekatan yang tepat sangat penting untuk analisis yang akurat dan untuk memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat.
Bab 6 : Penegakan dan Pelaksanaan Hukum Yang Berkeadilan