Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya dr.mohd yusuf daeng

1 Oktober 2024   23:16 Diperbarui: 1 Oktober 2024   23:33 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai dasar keadilan sosial, dengan memastikan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Secara keseluruhan, bab ini sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia yang sering mengalami krisis keadilan, dan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan serta penegak hukum untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif.

Bab 7 : Hukum Responsif  dan Hukum Progresif

Pada bab ini membahas mengenai dua pendekatan penting dalam pemikiran hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial. yaitu hukum responsif dan hukum progresif. 

Penulis mengajukan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Proses penyusunan hukum harus melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum yang dihasilkan relevan dan efektif. 

Kesimpulan 

Buku ini menguraikan dengan jelas peran penting sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai sistem aturan yang normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. 

Kelebihan

  • Pendekatan Empiris: Buku ini menggabungkan aspek normatif dan empiris dalam sosiologi hukum, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
  • Analisis Mendalam: Menawarkan analisis yang mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dinamika sosial yang mempengaruhi hukum.

Kekurangan 

  • Bahasa yang Rumit: Beberapa bagian mungkin menggunakan istilah yang sulit dipahami oleh pembaca awam.
  • Keterbatasan dalam Kasus Praktis: Meskipun ada contoh, buku ini mungkin kurang mendalam dalam memberikan studi kasus yang konkret.

Saran

  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan sanksi yang berlaku, agar mereka lebih menghargai dan mematuhi peraturan hukum.
  • Penegakan Hukum yang Adil: Mendorong lembaga penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum, guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Referensi

Yusuf, D. (2018). Sosiologi Hukum. Pekanbaru:Alaf  Riau

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun