Bab ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai dasar keadilan sosial, dengan memastikan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Â
Secara keseluruhan, bab ini sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia yang sering mengalami krisis keadilan, dan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan serta penegak hukum untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif.
Bab 7 : Hukum Responsif  dan Hukum Progresif
Pada bab ini membahas mengenai dua pendekatan penting dalam pemikiran hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial. yaitu hukum responsif dan hukum progresif.Â
Penulis mengajukan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Proses penyusunan hukum harus melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum yang dihasilkan relevan dan efektif.Â
KesimpulanÂ
Buku ini menguraikan dengan jelas peran penting sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai sistem aturan yang normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring dengan dinamika masyarakat.Â
Kelebihan
- Pendekatan Empiris: Buku ini menggabungkan aspek normatif dan empiris dalam sosiologi hukum, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
- Analisis Mendalam: Menawarkan analisis yang mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dinamika sosial yang mempengaruhi hukum.
KekuranganÂ
- Bahasa yang Rumit: Beberapa bagian mungkin menggunakan istilah yang sulit dipahami oleh pembaca awam.
- Keterbatasan dalam Kasus Praktis: Meskipun ada contoh, buku ini mungkin kurang mendalam dalam memberikan studi kasus yang konkret.
Saran
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan sanksi yang berlaku, agar mereka lebih menghargai dan mematuhi peraturan hukum.
- Penegakan Hukum yang Adil: Mendorong lembaga penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum, guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Referensi