Disini sangat jelas bahwa korupsi proyek E-KTP yang di lakukan oleh Setya Novanto memicu pada administrasi negara, Irman dan Sugiharto telah divonis untuk tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara, keduanya terbukti melakukan salah yaitu dalam proyek E-KTP sesuai dengan ranah hukum yang sudah ada di Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Oleh Mellinda Shandi Yani, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H