Mohon tunggu...
Mellinda Shandi
Mellinda Shandi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tuhan Maha Agung

Aku adalah aku♡

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ranah Hukum Membongkar Kasus E-KTP

25 Maret 2018   17:41 Diperbarui: 25 Maret 2018   17:44 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini sangat jelas bahwa korupsi proyek E-KTP yang di lakukan oleh Setya Novanto memicu pada administrasi negara, Irman dan Sugiharto telah divonis untuk tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara, keduanya terbukti melakukan salah yaitu dalam proyek E-KTP sesuai dengan ranah hukum yang sudah ada di Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Oleh Mellinda Shandi Yani, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun