Mohon tunggu...
Meliza DewiSafitri
Meliza DewiSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin belajar menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Prosesi Nyongkolan sebagai Tradisi Adat Khas Suku Sasak Lombok

31 Oktober 2023   12:39 Diperbarui: 31 Oktober 2023   12:47 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barisan rombongan pria, diawali dengan pengantin pria yang mengenakan pakaian pengantin khas Sasak dengan atribut lengkapnya dan diapit oleh dua orang pria sebagai pendamping pengantin. Seperti pengantin wanita, pengantin pria juga di payungi, diikuti dengan pengiring lainnya yang semuanya laki-laki. 

Untuk diketahui, pengantin pria dan wanita tidak boleh berjalan sejajar tetapi beriringan. Artinya laki-laki sebagai suami harus menjadi pengawal dan pelindung istrinya. 

Barisan kedua pada pengiring pria ialah barisan para pembawa atau pemikul kebon odek dua buah. Kebon odek adalah miniatur kebun, sebagai lambang kesejahteraan sekaligus berarti pelestarian lingkungan hidup manusia. Di belakang kebon odek, baru lah barisan terakhir yang biasanya diisi para penabuh kesenian Gendang Beleq. 

Sebelum iring-iringan pengantin tiba di kediaman mempelai wanita, rombongan kecil yang terdiri dari pemuka adat, pemuka masyarakat, pemuka agama serta sejumlah pendamping akan mendahului untuk melakukan Sorong Serah Aji Krama, yaitu prosesi serah terima secara adat antara pihak keluarga mempelai pria dan wanita. Prosesi ini dapat dikatakan sebagai suatu proses pengesahan pernikahan secara hukum adat. 

Uniknya, ada mitos dan kepercayaan yang masih dipegang oleh warga Suku Sasak terkait dengan nyongkolan ini. Menurut kepercayaan lama yang masih berkembang dan turun temurun, jika tradisi nyongkolan tidak digelar setelah prosesi akad nikah, maka rumah tangga sang pengantin tersebut biasanya tidak akan bisa bertahan lama atau keturunan dari pasangan pengantin ini biasanya akan terlahir dalam kondisi cacat fisik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun