Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   10:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Jenis penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian lapangan.  Survei dilakukan di Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian dan perolehan data  menggunakan metode deskriptif kualitatif. 

     Teknik yang digunakan dalam metode penelitian menggunakan teknik  snowball sampling. Sampel yang digunakan berjumlah tujuh orang dan topik penelitiannya adalah faktor keuangan yang menyebabkan ayah tidak menafkahi anaknya setelah perceraian. 

       Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan gabungan antara data primer yang diperoleh melalui wawancara dan diskusi langsung dengan pelaku, ayah yang memberikan tunjangan anak, perangkat desa, dll, dan  data sekunder yang diperoleh dari perangkat desa yang saya gunakan. Berbagai sumber informasi seperti dokumen, buku, laporan.

IV. Laporan Penelitian 

A.Hak Nafkah Anak Pascaperceraian 

1.Nafkah Menurut Tinjauan Hukum Islam 

Nafkah merupakan  hak dan kewajiban yang harus dipenuhi  seorang suami terhadap istrinya.    Pemeliharaan dibagi dalam berbagai cara dan mencakup makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan bentuk perhatian. Ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan kewajiban menyokong kepada orang-orang yang bertanggung jawab antara lain: Surat Al-Baqarah Ayat : 233, Surat al-Thalaq Ayat : 6-7, Hadits tentang kewajiban suami terhadap istrinya, dan kewajiban suami terhadap nafkah istrinya, Pasal 80, Ayat 4 (a), (b ) dari KHI. ), (c) juga mengatur bahwa  ayah harus memberikan nafkah kepada anak. 

Dijelaskan dalam  Q.S. Talaq ayat 7, Allah menunjukkan kasih  dan harapan-Nya yang tiada habisnya kepada orang-orang yang beriman. Dari pengertian di atas jelaslah bahwa penghidupan adalah  sesuatu yang bernilai manfaat atau materiil yang dapat diberikan oleh seorang suami kepada isterinya, anak-anaknya, dan anggota-anggota keluarga yang lain sebagai suatu tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. 

2. Dasar Hukum 

           Surah Al-Baqarah ayat 233  menjelaskan bahwa setiap ayah wajib memenuhi kebutuhan  ibu dengan baik dalam hal sandang dan pangan. Ibu adalah wadah bagi anak, dan ayah adalah wadahnya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban seorang ayah untuk menjaga orang-orang yang bertanggung jawab terhadapnya, merawat dan merawatnya. Oleh karena itu, seorang suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah  sesuai dengan taraf hidup istrinya, dan seorang suami  tidak boleh pelit terhadap nafkah istrinya sehingga istrinya menderita.

        Ayat 6 dan 7 Surat at-talaq menunjukkan bahwa suami adalah pemimpin dan oleh karena itu bertanggung jawab menafkahi anak dan istrinya. Merupakan kewajiban laki-laki untuk memberi istrinya tempat tinggal sesuai kemampuannya. Jangan pernah melakukan apa pun yang dapat mencekik dan membingungkan istri Anda dengan menempatkannya di tempat yang tidak pantas atau  tinggal bersama orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun