Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   10:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini berdasarkan data kinerja ayah yang tidak mengasuh anaknya dan tidak melaksanakan tugasnya karena berbagai alasan seperti mengikuti ibu, alasan keuangan, dan kurangnya pemahaman di Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. . Tunjangan anak untuk ayah setelah perceraian. 

Ketidaktahuan  orang tua (ayah) tentang hukum Islam (Qur'an dan Hadits) dan adanya undang-undang perlindungan anak yang mengarahkan orang tua untuk tidak melalaikan nafkah dan hak-hak lain anaknya, sehingga menghambat orang tua (ayah) dalam memenuhi hak-hak anaknya .

Ini mengarah pada banyak hal. tanggung jawab. Dalam kehidupan berkeluarga, kita sering dihadapkan pada berbagai perbedaan pendapat dan pandangan hidup. Hal ini menyebabkan hubungan yang terasing dalam keluarga dan berujung pada perceraian. Setelah perceraian, mantan suami (ayah) tidak lagi mempunyai kewajiban apapun. Oleh karena itu, tanggung jawab menghidupi anak setelah perceraian tidak pernah terwujud. Bab 156 d Kompilasi Hukum Islam (KHI)  menjelaskan bahwa seorang ayah wajib menafkahi anaknya sampai ia mencapai usia 21 tahun. 

Namun di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, setelah perceraian, sang ayah  tidak lagi bertanggung jawab atas tunjangan anak dan biaya pendidikan karena alasan yang tidak diketahui. Oleh karena anak tersebut belum menikah  (perempuan), belum mencapai usia dewasa dan belum mempunyai penghasilan sendiri, maka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, ia tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Islam. . Sekalipun ada perceraian. 

Kesimpulan

Ada beberapa alasan mengapa seorang ayah tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan tunjangan anak setelah perceraian. Unsur pertama adalah pemahaman dan pengetahuan tentang kaidah agama Islam. Kurangnya pemahaman para ayah mengenai tunjangan anak yang diberikan setelah perceraian dari sudut pandang agama membuat mereka percaya bahwa mereka tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak mereka. 

Selain itu, karena faktor ekonomi, sang ayah  tidak mampu memberikan bantuan karena sang ibu yakin bahwa ia mampu mengurus dirinya sendiri. Faktor selanjutnya adalah sang ayah sudah memiliki keluarga baru dan tidak  lagi bertanggung jawab menghidupi anak  mantan istrinya. 

Hukum Islam tidak mentoleransi seorang ayah yang gagal memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya setelah  perceraian.  Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bagian 3, Pasal 156(d) menyatakan: Ini untuk diriku sendiri dan aku belum berusia 21 tahun. Pengertian hadana menurut Pasal 1(g) Kodifikasi Hukum Islam adalah pengasuhan anak, yaitu kegiatan mengasuh, memberi nutrisi, dan mendidik anak hingga mencapai usia dewasa atau mampu menghidupi dirinya sendiri. 

V. Rencana Skripsi 

Rencana yang saya tulis adalah apakah bisa dalam rumah tangga seorang istri ap yang pendapatannya lebih tinggi daripada pendapatan suami yang ditinjau dari keharmonisan. Walaupun seorang istri memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada pendapatan suami di dalam rumah tangga tetap istri harus patuh kepada suaminya bukan malah semena mena, wajib menjaga diri agar tidak sombong. Istri harus tetap menjaga rasa hormat dan bakti ke suami dan jangan merasa lebih dari suaminya itu di dalam islam tidak diperbolehkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun