Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   10:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Melinda Rahmawati 

Nim.  : 222121163

Kelas : HKI 4E

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TANGGUNG JAWAB AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK PASCAPERCERAIAN Oleh Mochamad Arif Sholeh Hidayat 

I.Pendahuluan

Sripsi ini mengangkat tema tersebut sebab memiliki alasan mendasar yang membuatnya relevan dan penting dimana perceraian adalah fenomena yang semakin umum di banyak masyarakat. Memastikan bahwa anak-anak dari keluarga yang bercerai tetap mendapatkan nafkah yang memadai adalah isu sosial yang signifika. 

Dalam Islam, memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban yang jelas diatur. Meneliti tanggung jawab ini dalam konteks pascaperceraian membantu memperjelas dan memperkuat komitmen agama terhadap pemenuhan hak anak. Anak-anak merupakan pihak yang rentan dalam perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan nafkah terlindungi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

II.Alasan saya memilih judul   skripsi ini 

penelitian ini layak untuk dikaji karena banyak yang sesuai kondisi di masyarakat. Bahwa dalam perceraian seseorang anak hanyalan korban dari orang tua mereka yang tidak tau apa apa tetapi ikut menanggung kepedihan yang diperbuat oleh orang tuannya, dimana tidak mendapatkan nafkah dari ayahnya sehingga kebutuhannya tidak tercukupi seperti anak-anak yang lainnya. 

Pemberian nafkah oleh ayah kepada anak setelah terjadi perceraian sangatlah penting bagi kelangsungan hidup anak tersebut. Pendidikan dan perawatan anak masih menjadi tanggung jawab sang ayah sampai sang anak bisa mencari uang sendiri. Yang mana isu hukum yang dibahas  tersebut sejalan dengan prodi saya.yaitu hukum keluarga islam.

III.Pembahasan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun