Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang

18 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 menentukan dalam ayat (1) bahwa "nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau oleh pegawai yang ditunjuk". Ayat (2) menentukan, "yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya".Tugas Pegawai Pencatat Nikah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa Pegawai Pencatat Nikah dan orang yang disebut dalam ayat (3) Pasal 1 membuat catatan tentang segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya, catatan yang dimaksudkan pada Pasal 1 dimasukkan di dalam buku pendaftaran masingmasing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pelaksanaan perkawinan harus dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Seorang laki-laki yang melakukan akad nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, maka ia dapat dikenakan hukuman denda paling banyak Rp. 50 (lima puluh rupiah). Dalam ketentuan tersebut jelas, bahwa yang dapat dikenakan hukuman denda adalah suami

Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura

Keberadaan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura, merupakan penyempurnaan tentang aturan pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang berlaku khusus di Jawa dan Madura. Olehnya itu, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 hanya mengatur tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk saja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, tidak mengenai prosedurnya.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang terdiri dari XIV bab dan 67 pasal, merupakan Undang Undang yang mengatur perkawinan bagi warga Negara Republik Indonesia, yang berlaku secara nasional, baik yang beragama Islam maupun non Islam. Di dalam UU terdapat Asas-asas atau prinsip prinsip yang tercantum dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 

suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya 

Undang-undang ini menganut asas monogami.

Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat diwujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.

Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun