Sama halnya dengan KK, berkas ini akhirnya tidak saya gunakan. Namun, berkas tersebut diperlukan untuk membuat paspor bagi anak-anak dibawah umur 17 tahun dan kemungkinan bagi yang melakukan penggantian nama.Â
Pada berkas harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.Â
Menurut saya, pentingnya kelengkapan berkas ini bertujuan untuk menghindari kejahatan perdagangan anak.
6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing*Â
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib membawa dokumen ini sebagai bukti pewarganegaraan. WNI tidak perlu membawa surat ini.
7. Surat penetapan ganti namaÂ
Bagi yang melakukan penggantian nama, silakan membawa surat penetapan ganti dari pejabat yang berwenang sebagai bukti.
8. Materai Rp 10.000
Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan paspor atau pergantian paspor. Formulir ini harus ditandatangi dan dilengkapi dengan materai seharga sepuluh ribu rupiah.
9. Surat Pernyataan Jaminan
Surat ini diperlukan bila pembuatan paspornya dititipkan kepada orang lain. Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh orang yang mengurus pembuatan paspor dan dilengkapi dengan materai Rp 10.000.