Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Membuat Paspor Online di Tahun 2022, Simak Tipsnya!

20 Agustus 2022   18:42 Diperbarui: 21 Agustus 2022   16:03 30810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Indonesia (iStockphoto/Aaftab Sheikh).

Pandemi COVID sudah berangsur-angsur membaik, Indonesia sudah memasuki fase "new normal", banyak warganya sudah berkegiatan tatap muka. Indonesia sudah terbuka untuk kedatangan turis internasional dan penerbangan internasional. Selain Indonesia, negara Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Amerika Serikat, dan Australia pun demikian.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah penerbangan internasional. Entah itu untuk alasan berwisata atau urusan sekolah dan pekerjaan.

Hal yang penting untuk dipersiapkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri adalah memiliki paspor yang aktif dan berlaku.

PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH PASPOR AKTIF

Bila belum memiliki paspor atau masa aktif paspor sudah berakhir, kita dapat mengajukkan pembuatan paspor baru atau pergantian paspor ke kantor imigrasi terdekat di wilayahmu. 

Untuk menghindari antrian yang panjang, pendaftaran untuk pembuatan paspor baru atau pergantian paspor dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi M-PASPOR yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah melakukan pembayaran, kita tinggal mendatangi kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. 

Prosedurnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Proses membuat paspor baru dan mengganti paspor tidak berbeda jauh, perbedaannya terletak pada dokumen yang harus dibawa.

Langkah-langkah Membuat Paspor melalui M-PASPOR

Perlu diperhatikan, prosedur ini tidak diperuntukan bagi yang paspornya hilang atau rusak!

1. Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di Play Store dan App Store.
2. Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
3. Masukan data diri sesuai KTP, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
4. Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
5. Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
6. Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.

Para pemohon diminta untuk membaca petunjuk dengan cermat.
7. Klik ‘Pengajuan Permohonan’, ‘permohonan reguler’, pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
8. Lakukan pengambilan foto kemudian unggah. Bagi yang melakukan penggantian paspor, akan diminta untuk memfoto paspor lama.
9. Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk masing-masing sampai semua terisi. Data diri harus diisi sesuai KTP.
10. Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi.
11. Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau).
12. Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran. Jangan lupa foto bukti pembayaran!

Setelah melakukan pembayaran, status pada aplikasi M-PASPOR akan langsung berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR'. 

Pembayaran sudah diterima, status akan berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR' (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Pembayaran sudah diterima, status akan berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR' (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Bila status belum berubah, jangan panik! Yang penting, kita punya foto bukti pembayaran. Selanjutnya, screenshot layar aplikasi serta jamnya. Hal ini kemudian bisa ditanyakan pada customer service pihak imigrasi. 

Berdasarkan pengalaman saya, dari 4 permohonan, 1 permohonan sudah diterima dan 3 status permohonan lainnya tidak langsung berubah. Namun, besok paginya setelah dicek, status sudah berubah menjadi 'sudah dibayar'.

Biaya Pembuatan Paspor dan Bagaimana Pembayarannya?

Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung dari jenis paspor yang dibuat. Berikut ini daftar biaya pembuatan paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor elektronik 48 halaman Rp650.000 (bedanya dengan paspor biasa, ada chip di bagian bawah dari halaman depan paspor).

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, dan kantor atau mobil pos.

  • Pembayaran dengan internet banking BCA:

Pilih menu 'Pembayaran' > 'Surat Berharga Negara' > masukan 'Kode Billing' > Lakukan Pembayaran.

Tahapan yang harus dilakukan di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai jam yang ditentukan untuk proses foto dan wawancara.

1. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap dan materai Rp 10.000.
2. Informasikan pendafataran pada customer service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
3. Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp/sms. Jangan datang sebelum mendapat whatsapp ya!
4. Paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas, formulir pengambilan paspor dari kantor imigrasi, dan bukti pembayaran dari bank. Paspor bisa diambil melalui fasilitas drive thru!

Pengambilan paspor secara drive thru, caranya mudah, cukup mengirim whatsapp dengan format ke nomor kantor imigrasi sebelum berangkat mengambil paspor. Contoh penulisannya sebagai berikut.

DT 1498000000XXXXXX

Nanti paspor bisa diambil tanpa harus turun dari mobil. Oh iya! Pesan whatsapp ini juga bisa dipakai untuk mengecek status paspor lho!

Sekedar informasi, selain hari kerja, pengambilan paspor dapat dilakukan pada hari Sabtu pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Bagi kelompok rentan (lansia, balita, ibu hamil, dan siabilitas), kantor imigrasi menyediakan layanan pengantaran paspor. Tentunya, kebijakan ini berbeda untuk kantor imigrasi tiap daerah.

Berkas yang Menjadi Syarat Untuk Pembuatan Paspor

Ketika sampai di kantor imigrasi ada 4 hal yang diminta oleh pihak customer service, yaitu Bukti Print Pembayaran, Paspor Asli dan Fotokopi, KTP Asli dan Fotokopi, dan Materai Rp 10.000. 

Namun, sebaiknya membawa 8 dokumen berikut untuk berjaga-jaga bila diperlukan ketika wawancara.

1. Bukti Print Pendaftaran via M-PASPOR

Setelah mendaftar via aplikasi M-PASPOR dan melakukan pembayaran, bukti pendaftaran via M-PASPOR akan dikirimkan ke email pemohon. Bukti harus diprint dan diberikan ke petugas kantor imigrasi. Berikut contohnya.

Contoh Bukti Pendaftaran M-PASPOR (dokpri).
Contoh Bukti Pendaftaran M-PASPOR (dokpri).

2. Paspor Asli dan Fotokopi*

Bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya dan ingin melakukan penggantian paspor (paspor lama sudah habis masa berlaku), maka pemohon harus membawa paspor asli dan fotokopi halaman depan paspor yang dicetak di kertas A4.

3. KTP Asli dan Fotokopi

Bawalah KTP asli dan fotokopi KTP yang dicetak di kertas A4, bukan setengah A4 atau kertas yang dipotong kecil-kecil.

4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi

Berkas KK dan Fotokopi KK harus dicetak di kertas A4. 

Berdasarkan pengalaman saya yang melakukan penggantian paspor dewasa, KK dan fotokopi KK yang saya bawa akhirnya tidak diperlukan. Mungkin karena nomor KK dan upload foto KK sudah dilakukan ketika mendaftar di M-PASPOR. Akan tetapi, berkas ini menjadi wajib bagi yang membuat paspor bagi anak-anak dibawah umur 17 tahun dan kemungkinan bagi yang melakukan penggantian nama.

5. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Sama halnya dengan KK, berkas ini akhirnya tidak saya gunakan. Namun, berkas tersebut diperlukan untuk membuat paspor bagi anak-anak dibawah umur 17 tahun dan kemungkinan bagi yang melakukan penggantian nama. 

Pada berkas harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

Menurut saya, pentingnya kelengkapan berkas ini bertujuan untuk menghindari kejahatan perdagangan anak.

6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing* 

Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib membawa dokumen ini sebagai bukti pewarganegaraan. WNI tidak perlu membawa surat ini.

7. Surat penetapan ganti nama 

Bagi yang melakukan penggantian nama, silakan membawa surat penetapan ganti dari pejabat yang berwenang sebagai bukti.

8. Materai Rp 10.000

Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan paspor atau pergantian paspor. Formulir ini harus ditandatangi dan dilengkapi dengan materai seharga sepuluh ribu rupiah.

9. Surat Pernyataan Jaminan

Surat ini diperlukan bila pembuatan paspornya dititipkan kepada orang lain. Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh orang yang mengurus pembuatan paspor dan dilengkapi dengan materai Rp 10.000.

Contoh Surat Pernyataan Jaminan dari Kantor Imigrasi (dokpri).
Contoh Surat Pernyataan Jaminan dari Kantor Imigrasi (dokpri).

Selain menggunakan aplikasi M-PASPOR, beberapa kantor imigrasi menyediakan layanan pendaftaran pembuatan paspor via whatsapp, seperti kantor imigrasi Jakarta Pusat, Bogor, dan Batam.

  • Imigrasi Jakarta Pusat di nomor 081299004406 
  • Imigrasi Bogor di nomor 08111100333
  • Imigrasi Batam di nomor 082288862017 atau 08228822017

Caranya dengan mengirimkan data diri dengan format <#Nama#TglLahir#TglKedatangan#> dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi. Contoh penulisannya sebagai berikut: 

#Ronald#07111993#1802022#

Info lebih lanjut tentang pembuatan paspor bisa dicek di situs https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-masyarakat-secara-umum/ dan sosial media kantor imigrasi setempat.

Kalau masalah paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan, kita bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan dengan mengikuti langkah berikut, cek di sini.

Demikianlah cara membuat paspor baru atau mengganti paspor secara online dengan menggunakan aplikasi M-PASPOR.

Semoga membantu!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun