1. Bukti Print Pendaftaran via M-PASPOR
Setelah mendaftar via aplikasi M-PASPOR dan melakukan pembayaran, bukti pendaftaran via M-PASPOR akan dikirimkan ke email pemohon. Bukti harus diprint dan diberikan ke petugas kantor imigrasi. Berikut contohnya.
2. Paspor Asli dan Fotokopi*
Bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya dan ingin melakukan penggantian paspor (paspor lama sudah habis masa berlaku), maka pemohon harus membawa paspor asli dan fotokopi halaman depan paspor yang dicetak di kertas A4.
3. KTP Asli dan Fotokopi
Bawalah KTP asli dan fotokopi KTP yang dicetak di kertas A4, bukan setengah A4 atau kertas yang dipotong kecil-kecil.
4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
Berkas KK dan Fotokopi KK harus dicetak di kertas A4.Â
Berdasarkan pengalaman saya yang melakukan penggantian paspor dewasa, KK dan fotokopi KK yang saya bawa akhirnya tidak diperlukan. Mungkin karena nomor KK dan upload foto KK sudah dilakukan ketika mendaftar di M-PASPOR. Akan tetapi, berkas ini menjadi wajib bagi yang membuat paspor bagi anak-anak dibawah umur 17 tahun dan kemungkinan bagi yang melakukan penggantian nama.
5. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis