Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kenali Lisensi Terbuka, Jadilah Tokoh yang Aktif Perangi Plagiarisme

7 Juli 2022   19:01 Diperbarui: 2 Agustus 2022   01:43 1434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdapat 6 jenis variasi yang ditandai dengan simbol-simbol berikut (Kreutzer 2014).

Bila tulisan dimuat dalam berita. Kita bisa melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers. Berdasarkan prosedur pengaduan Dewan Pers Bab IV tentang Administrasi Pengaduan pasal 8, pengaduan dilakukan sebagai berikut:

  • Mengajukan pengaduan tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan.
  • Pengadu mencantumkan identitas lengkap.
  • Pengaduan dapat dikirim langsung ke alamat Dewan Pers: Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030; atau dikirm via email ke pengaduan@dewanpers.or.id; sekretariat@ dewanpers.or.id.  
  • Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber dilakukan dengan menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/program siaran, alamat situs detail artikel untuk media siber, dan deskripsi.
  • Menyerahkan bukti foto dan ilustrasi yang dipersoalkan sebagai data pendukung. Jika ada, sertakan juga bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.

Membuat pengaduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO)

Langkah-langkah pengaduan ke KOMINFO:

  1. Mendaftar di situs https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Verifikasi data diri
  3. Membuat laporan dengan menyertakan URL/Link konten, bukti gambar tangkapan layar, serta kategori dan pelanggaran konten yang dilaporkan.
  4. Setelah itu, pantau perkembangan laporan di menu "Lacak Aduan" pada laman aduankonten.id. 

Proses pengaduan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Seluruh laporan yang terverifikasi melanggar peraturan perundangan Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, konten akan dicabut/diblokir.

***

Hingga tulisan ini saya tulis, saya sudah melaporkan indikasi plagiat dengan mengirim email pada pihak redaksi tulisan asli. Kemudian, saya juga mencoba trik no 3 dengan meminta saran kepada salah seorang teman kompasioner. 

Pada saat itu, artikelnya belum juga dicopot. Kemudian, berselang waktu 5 hari kemudian, email saya dibalas dan ditindaklanjuti dengan pihak yang bersangkutan.

Balasan email saya terkait laporan plagiarisme (dokpri).
Balasan email saya terkait laporan plagiarisme (dokpri).

Beberapa hari setelah mendapat balasan, saya iseng mengecek artikel dalam portal berita. Saya lihat tulisan terindikasi plagiat tersebut tidak dicopot. 

Ternyata, artikel dalam portal berita tersebut telah diedit dan mencantumkan nama penulis asli dan situs sumber.

Beruntung sekali artikel ini dipublikasikan dalam media digital. Kalau media cetak, penyelesaiannya mungkin tidak semudah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun