Pemerintah harus aktif mengawasi kenaikan harga barang di pasar untuk mencegah spekulasi dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan penerapan tarif PPN 12% membawa dampak beragam bagi kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Sementara kenaikan UMP memberi angin segar bagi pekerja formal, kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat secara umum. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mendukung kesejahteraan semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H