Mohon tunggu...
Meliani
Meliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan UMP 6.5n PPN 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Banten Khususnya Kota Serang

15 Desember 2024   13:45 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Sektor Informal

Sebagian besar masyarakat Kota Serang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima atau pekerja lepas, yang tidak terpengaruh langsung oleh kebijakan UMP. Namun, mereka tetap harus menghadapi kenaikan harga barang akibat PPN. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan ekonomi di masyarakat.

3. Pelaku Usaha

Pengusaha kecil dan menengah di Kota Serang menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus membayar upah yang lebih tinggi kepada karyawan, sementara di sisi lain, biaya operasional mereka juga meningkat akibat tarif PPN. Banyak pelaku usaha mungkin memilih untuk menaikkan harga produk atau jasa mereka, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Strategi Menghadapi Tantangan

Untuk meminimalkan dampak negatif dari kedua kebijakan ini, diperlukan langkah strategis, seperti:

1. Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Pemerintah Kota Serang perlu memastikan program bantuan sosial berjalan efektif, terutama bagi kelompok rentan. Subsidi bahan pokok atau bantuan langsung tunai dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan harga.

2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Program pelatihan keterampilan dan dukungan modal bagi UMKM harus diperkuat. Hal ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

3. Pengawasan Harga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun