"Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah ia!" (h.r. Bukhari dan Ibnu Abbas).
Aturan yang sempurna hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam secara kafah dan diatur dalam suatu institusi negara yang bernama khilafah. Maka dari itu, tidak akan muncul lagi yang namanya agama tentatif.
Wallahu a'lam bishshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!