Oleh: Meliana Chasanah
Media sosial kini banyak digandrungi oleh semua kalangan. Baik itu dari generasi yang tua, hingga generasi millenial-zilenial. Salah satu platform yang paling banyak penggunanya saat ini ialah TikTok.
Sempat viral dan membahas tentang agama tentatif yang muncul karena pertanyaan beberapa netizen, "apa agama kakak?" Rupanya ada banyak pertanyaan semacam ini di kolom komentar.
Lalu ada beberapa kreator konten yang menjawabnya dengan status keyakinannya masing-masing. Ada yang menjawab tentatif Kristen dan ada pula yang menjawab tentatif Islam. Hal tersebut yang menimbulkan pertanyaan demi pertanyaan, apa sebenarnya yang dimaksud agama tentatif?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), agama memiliki makna sebagai ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tata kaidah yang memiliki hubungan dengan pergaulan manusia dan manusia, serta manusia dan lingkungan.
Sedangkan makna tentatif sendiri belum pasti, masih dapat berubah-ubah maknanya. Maka dari itu, maksud agama tentatif dapat artikan sebagai keyakinan seseorang yang ragu terhadap agamanya, belum pasti dengan yakinannya, atau dapat juga merubah keyakinan suatu waktu.
Hal seperti ini tidak bisa dianggap enteng dan perlu menjadi perhatian. Karena jika dibiarkan akan menjadi kekhawatiran. Sebuah bukti jika di dalam kehidupan saat ini, agama tidak dianggap sebagai perkara yang penting.Â
Seseorang bisa dengan mudahnya berpindah-pindah agama dari yang satu ke yang lainnya. Bisa jadi hari ini ia beragama Islam, besoknya berpindah menjadi Kristen, Buddha, Hindu ataupun Konghucu, atau bahkan ateis yang tidak memiliki agama sama sekali.
Agama tidak lagi mendapatkan tempat sebagai pengatur kehidupan manusia, tetapi hanya dijadikan sebagai pilihan pribadi ia dan tuhan tidak begitu berarti baginya.
Orang dewasa di Indonesia masih dibolehkan mengubah agama karena telah diatur dalam UU atau peraturan negara. Memeluk agama dianggap sebagai urusan pribadi. Berpindah agama pun cukup mudah sebab ada dasar hukumnya UUD 1945 pasal 29 juga UU 24 tahun 2013
Urusan pribadi. Cara berpindah agama cukup mudah dan memiliki dasar hukum, yaitu UUD 1945 pasal 29 dan UU 24 tahun 2013. Menjadi sebuah pembenaran bagi orang-orang yang sedang mencari keyakinan dalam beragama.
Agama tentatif ini tidak akan menjadi viral apabila tidak ada yang menggiring. Tentu saja isu agama tentatif adalah sebuah agenda untuk mengkampanyekan jika semua agama adalah benar. Sehingga bukanlah pertama penting apa pun keyakinan yang dimiliki.
Perlahan namun pasti. Kampanye ini semakin massif dipropagandakan, umat akan memiliki anggapan tidak mengapa jika tidak memiliki agama sekalipun. Karena menurutnya, semua agama adalah benar dan menjadi celah bagi umat Islam yang meragukan agamanya untuk memilih agama tentatif.Â
Peran besar sekularisme di balik penerapan sistem demokrasi di negeri ini telah melahirkan orang-orang yang berpikiran seperti itu. Sekularisme menjadi dasar ideologi kapitalisme yang melahirkan sistem demokrasi.
Dalam sistem demokrasi kebebasan agama telah dijamin dalam undang-undang. Setiap orang berhak memeluk agama dan keyakinannya. Dibebaskan untuk bergonta-ganti agama.
Saat Islam hanya berlaku pada ranah pribadi, memeluk agama adalah hak bukan kewajiban. Padahal Islam tidak mengakui kebenaran semua agama. Karena hanya Islam satu-satunya agama yang benar di sisi Allah Swt., sebagaimana telah termaktub dalam firman-Nya :
"Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam." (QS. Ali-Imran : 19).
Islam adalah agama yang paling mulia, tinggi dibandingkan dengan agama lainnya. Tidak ada satupun agama yang mampu menandingi. Siapapun yang berpaling dari Islam dan mencari selainnya sebagai agama maupun ideologi, maka Allah menyebutnya sebagai amalan yang sia-sia, tidak akan diterima oleh-Nya. Pada hari kiamat  akan merugi.
Allah Swt. berfirman:
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Ali-Imran : 85).
Islam tidak membolehkan muslim mengganti agamanya sebagai orang yang murtad. Sehingga berlaku sanksi hukuman bagi orang murtad tersebut. Hukuman mati atas orang murtad juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw. :
"Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah ia!" (h.r. Bukhari dan Ibnu Abbas).
Aturan yang sempurna hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam secara kafah dan diatur dalam suatu institusi negara yang bernama khilafah. Maka dari itu, tidak akan muncul lagi yang namanya agama tentatif.
Wallahu a'lam bishshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H