Berkaitan dengan pangan pasti bersinggungan dengan lahan dan tanah pertanian yang akan ditanami bahan pangan. Negara Khilafah akan mengatur dan mengelolanya agar sektor pertanian dapat memenuhi pangan rakyat.
Di antara upaya tersebut ialah pertama, mengatur dan mengklasifikasi status kepemilikan tanah, yaitu tanah milik individu, seperti lahan pertanian; tanah yang menjadi milik umum yang mengandung harta milik umum, seperti hutan; tanah tambang dengan jumlah yang sangat besar; tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum, seperti jalan, rel kereta, dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak memiliki pemilik (tanah mati); tanah yang ditelantarkan; tanah di sekitar fasilitas umum; dll.
Kedua, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Ekstensifikasi bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah mati. Intensifikasi dilakukan dengan peningkatan kualitas bibit, pupuk, dan alat-alat pertanian dengan teknologi mutakhir.
Ketiga, memetakan lahan-lahan baru yang cocok ditanami gandum dan bahan pangan lain. Negara membangun infrastruktur yang mendukung sektor pertanian berkembang pesat.
Keempat, lahan yang sudah telanjur dialihfungsikan dikembalikan sebagaimana fungsinya semula, jika infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat.
Itulah beberapa langkah yang akan dilakukan negara Khilafah mengenai kemandirian pangan. Dengan paradigma riayah suunil umat, negara bertanggung jawab penuh mulai dari proses produksi, konsumsi, dan distribusi.
Dengan kebijakan yang tersistematis, sangat kecil kemungkinan bagi Khilafah menggantungkan diri pada impor, terlebih untuk pangan yang menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat. Masa Khilafah adalah masa kejayaan penerapan sistem ketahanan pangan.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau melakukan inovasi pengairan area perkebunan. Kala itu, daerah rawa di kawasan delta Sungai Eufrat dan Tigris dikeringkan dan disulap menjadi lahan pertanian demi memenuhi pasokan pangan. Begitulah Islam memberi jaminan dengan kepemimpinan amanah dan kesungguhan mengurusi urusan rakyatnya. Wallahu a'lam bishshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H